Breaking news, Bentrok Fisik Antara Masyarakat dengan PT Serikat Putra Tak Terhindarkan

Caption dan video: Bentrok antara masyarakat dengan PT Serikat Putra di Kecamatan Bandar Petalangan Pelalawan Riau, Selasa (26/12/2023)

Pelalawan – Aksi spontan bentrok fisik antara masyarakat yang berada di Kecamatan Bandar Petalangan, Kecamatan Bunut dengan PT Serikat Putra (Salim Ivo Mas Pratama Group) tidak dapat di hindarkan.

Hal ini dipicu oleh pihak perusahaan telah melakukan panen sawit pada hak guna usaha (HGU) yang menjadi objek sengketa. Akibat dari tindakan terkesan arogan yang lakukan secara sepihak oleh pihak perusahan, pastinya dari pihak masyarakat ada yang menjadi korban luka – luka .Selasa (26/12/2023).

Salah seorang warga, Edi Tungkak mengatakan, sebelumnya pada hari
Senin (18/12/2023) kami masyarakat melakukan aksi Long March di jalan lintas timur Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan guna menuntut PT Serikat Putra.

Dalam aksi tersebut, Bupati Pelalawan,H.Zukri Misran bersama Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto. Datang menemui masyarakat untuk melakukan mediasi.

Kesepakatan pertemuan tersebut di temukan, pihak Pemerintah daerah (Pemda) Pelalawan akan memangil pihak manajemen perusahaan PT Serikat Putra untuk duduk bersama guna membahas permasalahan ini.

Hasil dari keputusannya,Rabu (20/12/2023) pihak Pemda Pelalawan akan melakukan pengukuran ulang di atas hak guna usaha (HGU) yang menjadi objek sengketa tersebut. Dan akan di laksanakan pada hari Jum’at (29/12/2023).

Sebelum ada keputusan dan kata mufakat, antara masyarakat dengan perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas di lahan tersebut, tepatnya di Blok L 25 Bukit Raja Estate (BRE) PT Serikat Putra.

Namun, pada hari Selasa (26/12/2023) PT Serikat Putra melakukan aktivitas (Panen) di lahan objek sengketa. Atas tindakan perusahaan tersebut, kami, masyarakat di Dua kecamatan melakukan aksi spontan di lapangan.

Kami sudah melarang keras pihak PT Serikat Putra melakukan aktivitas apapun di atas lahan tersebut sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (Inkrah).

 

1 Unit mobil Dumtruk milik PT Serikat Putra di amankan masyarakat

Jelasnya, aksi yang kami lakukan hari ini adalah gerakan spontanitas tanpa ada rencana sedikitpun.Untuk saat ini, mobil perusahaan kami amankan. Kami akan membuat laporan resmi ke Polres Pelalawan dengan barang bukti satu (1) unit mobil Dumtruk berikut buah sawit kisaran empat (4) ton.

Bukan rahasia umum lagi, perusahaan PT Serikat Putra hadir di sini sejak tahun 1987. Pada saat itu, perusahaan ini belum mengantongi Izin. Izin HGU PT Serikat Putra baru ada pada tahun 2000. Perusahaan ini tidak mempunyai kebun KKPA dan Kebun Kemitraan, itu sebagai tambahan,” imbuh Edi Tungkak.

Bersambung…

By : Dian.

Pos terkait