Bhabinkamtibmas Sungai Daun Polsek Panipahan Restoratif Justice Warga Salah Paham

Panipahan, Kompas 1 Net-Bhabinkamtibmas Kepenghuluan Sungai Daun Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir berhasil upayakan damai warga binaan salah paham. Jumat 17 Maret 2023. Pukul 08.00 WIB. Kemarin.

Salah paham antara seorang petani bernama Andi Riko (34 tahun) dengan.M. Hasan Lubis ( 54) alamat Kepenghuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas di mediasi oleh Bripka JM Siallagan bersama dengan Kadus Tuah Sekato Alun Sukma dan dihadiri oleh keduanya beserta saksi di Dusun Tuah Sekato Kepenghuluan Sungai Daun ini sepakat diselesaikan secara kekeluargaan.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan Program Prioritas Kapolri Program No XII Terapkan Restoratif Justice Sebagai Bentuk Penyelesaian Perkara Untuk Menciptan Penegakan Hukum yang Berkeadilan yaitu Kegiatan Problem solving, tipiring di masyarakat, dengan mediasi sebagai basis resolusi tersebut dijelaskan oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.

Telah dilaksanakan giat problem solving dalam perkara selisih paham antara warga di Kepenhuluan Sungai Daun Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Oleh jajaran Polsek Panipahan Polres Rohil,” ungkap AKP Juliandi.

Adapun kesalahan pahaman yang diselesaikan oleh jajaran kami dimana pada hari Minggu 12 Pukul 19.00 wib, saudara Andi Riko dan saudara M. Hasan Lubis berangkat ke kedai tuak, dan sekira pukul 23.00 wib saat hendak pulang saudara Muhammad Hasan Lubis jatuh dari sepeda motor yang mereka naiki secara berboncengan, tetapi karena saudara Muhammad Hasan Lubis dan saudara Andi Riko dalam keadaan mabuk, saudara M. Hasan Lubis mengatakan bahwa beliau di pukul oleh saudara Andi Riko Sehingga terjadi cekcok diantara kedua belah pihak.

Mendengar informasi tersebut Bhabinkamtibmas kami langsung meluncur menuju dusun tuah sekato dan mempertemukan kedua belah pihak, dan memberikan nasehat agar tidak lagi minum tuak sampai mabuk dan permasalahan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, dan kedua belah pihak saling memaafkan dan permasalahan selisih paham diselesaikan secara kekeluargaan , selanjutnya dibuatkan surat kesepakatan bersama yang ditanda tangani kedua Belah pihak dan saksi saksi,” pungkasnya.

 

 

 

 

Pos terkait