Besok Saksi Ahli di Pengadilan Pekanbaru, Dr.Elviriadi, SK Penunjukan Hutan Dibawa Tidur, Tetiba Rakyat Tersandung Pidana

Pekanbaru, Kompas 1 Net- Jika tak ada aral melintang; besok siang (9/1/24) Pakar Lingkungan Hidup Dr.Elviriadi menjadi saksi ahli di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Kehadiran dosen Fakultas Pertanian dan Peternakan UIN Suska Riau guna menjelas kawasan hutan dan hubungan hukum dengan para pihak sekitar hutan.

Bacaan Lainnya

“InsyaAllah pak Doktor besok tampil menjelaskan ke majelis hakim definisi seluk beluk kawasan hutan , kebetulan ada klien kami tersandung pidana, ” terang Advokat Senior Ali Husin Nasution SH pada media ini Senin (8/1/24).

Dihubungi via whatsaps malam ini, Dr.Elviriadi membenarkan informasi dimaksud.

“Ya, insyaAllah saya mohon doa kawan kawan semua. Besok saya mencoba menjelaskan UU Kehutanan, UUPPLH; dialektika relasi hukumnya dengan pembangunan daerah dan kependudukan, “imbuhnya.

Pengurus PP Muhammadiyah itu menyayangkan Keputusan pejabat tentang kawasan hutan tak direalisasikan aparatur negara.

“Seperti SK 903 Menteri LHK tentang update kawasan hutan di Riau. Itukan penunjukan kawasan hutan yang bersifat delianatif umum. Makanya Pasal 15 UU 41 / 99 itu mengatur tentang kewajiban penata batasan, pemetaan dan seterusnya. Inikan kerja teknis yang harus dilakukan Pemprov dan pemkab melalui dinas, berdasarkan kesepakatan instansi berkepentingan, ” ucap alumni UKM Malaysia.

Elviriadi menilai birokrasi dibidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan bersikap pasif.

“SK Penunjukan kawasan itu harus dipadu serasi dengan setiap warga negara, setiap instansi daerah yang mempunyai hak dan hubungan hukum atas hutan. Ini kelihatannya seolah dibawa tidur. Tidak di telaah, di treatment, rasa ingin tau nihil, tetiba muncul kasus pidana. Inikan disaccountabiliy penyelenggara negara, “kata dia.

Penunjukan kawasan hutan, tambahnya, bisa diprediksi dan tidak lah tiba tiba bahkan dapat dan harus direncanakan. Dan karenanya tidak diperlukan tindakan frreies Ermessen (discretionary power). Masak public property yang didalamnya ada hajat hidup orang banyak hanya pakai penunjukan. Kan tak lucu, ” pungkas peneliti gambut yang istiqamah gundul licin demi hutan tropis basah.***

Pos terkait