Example floating
Example floating
Pendidikan

Bertetangga dengan SMP N 5 di Cempedak Rahuk, Bapak Ini Antar Cucu Sekolah ke SMP N 7 di Banjar XII

112
×

Bertetangga dengan SMP N 5 di Cempedak Rahuk, Bapak Ini Antar Cucu Sekolah ke SMP N 7 di Banjar XII

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Rohil, Kompas 1 net – Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP Negeri tahun 2025 di SMP Negeri 5 Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir yang terletak di Kelurahan Cempedak Rahuk Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, sepertinya tidak menyisakan kesempatan bagi warga Kelurahan Cempedak Bapak Kh Aris Gahayu.

Pasalnya Tokoh Agama yang rumahnya bertetangga dengan sekolah tersebut tidak dapat peluang untuk memasukkan Cucunya bersekolah di sekolah tersebut. Ini diketahui saat awak media menyapa Bapak Kh Aris Gahayu yang membonceng cucunya yang telah ikut tinggal bersamanya sejak kecil itu. Pagi ini Kamis 10 Juli 2025.

Guru Suluk Thoriqoh Naqsyabandiyah di Madrasah Nurul Ilmi yang letaknya berbatasan dengan Masjid Baiturrahim dan selanjutnya berbatas dengan SMP Negeri 5 itu sempat tertawa.

“Kemarin sudah mendaftar di sini, ( sambil menunjuk SMP Negeri 5 ) terus di suruh melengkapi berkas, kemudian diminta melengkapi berkas karena ada yang salah dengan akte lahir jadi diurus dulu, dan sedang dalam tempo perbaikan akte itu, ketika datang ke sini kata mereka sudah tutup,” katanya menirukan jawaban pihak sekolah tersebut.

Jadi ini mau mengantarkan sekolah ke mana..? Tanya awak media. ” Cucu saya diterima di SMP Negeri yang berada di Banjar XII. Jadi saya setiap pagi harus mengantar – jemput ke sana” jawab Kh Aris Gahayu.

Kh Aris Gahayu menceritakan saat Sekolah itu belum seperti saat ini, Dulu kami warga di sekitar SMP ini tidak dibolehkan menyekolahkan anak ke sekolah lain, saya ingat dulu meskipun dengan bayaran SPP Rp 50 ribu rupiah, kami wajib menyekolahkan anak di sini, tapi sekarang malah cucu saya tidak diterima” ujarnya senyum, terus meninggalkan awak media.

Atas apa yang dialami oleh Bapak Kh Aris Gahayu tersebut, awak media berpendapat bahwa SMP Negeri 5 dalam hal ini dapat diduga mengabaikan Jalur zonasi dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB), Jalur Zonasi adalah sistem penerimaan siswa yang memprioritaskan calon siswa berdasarkan jarak tempat tinggal mereka dengan sekolah yang dituju.

Untuk diketahui, hingga berita ini ditayangkan, awak media belum mengkonfirmasi pihak sekolah tersebut, dan termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir. Dengan demikian pihak terkait yang merasa perlu memberikan klarifikasi atas pemberitaan ini tetap dapat menggunakan hak jawabnya sebagaimana diatur dalam kode etik jurnalistik.

Catatan: Berita ini telah di Klarifikasi sebagai berikut: https://kompas1.net/terkait-tetangga-sekolah-ke-smp-negeri-7-ini-klarifikasi-resmi-smp-negeri-5-tanah-putih-rohil/

Zurfami Kompas 1 net melaporkan

Example 300250
Example 120x600