Inhu, Kompas 1 net — Bersempena HUT RI ke 80 Tahun 2025 merupakan hari yang istimewa bagi warga binaan. Seperti biasanya, dalam setiap Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia Pemerintah RI memberikan Remisi atau pemotongan masa tahanan kepada seluruh Narapida yang berada di setiap Lapas di Indonesia.
Hal ini tidak terlepas juga bagi warga binaan pemasyarakatan yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Rengat dimana untuk tahun ini lapas Rengat mendapatkan remisi yang memenuhi syarat yang mana yaitu remisi umum 491 remisi dasawarsa 581.
Acara pemberian remisi ditandai dengan penyerahan surat keputusan oleh Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, S. Sos. M. SI, didampingi Kepala Rutan Kelas II B Rengat, Ridar Firdaus Ginting, Amd. IP, Minggu (17/08/2025).
Dalam pidato Menteri Imigrasi Dan Pemasyarakatan RI yang dibacakan oleh Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto mengatakan Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” merupakan refleksi atas visi besar bangsa Indonesia yang tengah kita semua perjuangkan.
“Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki makna “Dimiliki Bersama, Dirayakan Bersama”, yang mengangkat kebanggaan kolektif sebagai energi penggerak bagi bangsa yang berdaulat, sejahtera, dan maju bersama”. Ungkapnya.
Bupati Ade juga mengatakan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Jaya: Kompas1 net Inhu, Melaporkan