Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Bersembunyi di Aek Kanopan Sumut, Pencuri Sepeda Motor Saat Pemilik Sholat Subuh di Pujud-Rohil Diringkus Polisi

881
×

Bersembunyi di Aek Kanopan Sumut, Pencuri Sepeda Motor Saat Pemilik Sholat Subuh di Pujud-Rohil Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

ROHIL, Kompas 1 Net – Tim Opsnal Polsek Pujud Polres Rokan Hilir (Rohil) berhasil meringkus seorang lelaki diduga pelaku pencurian sepeda motor saat pemiliknya shalat subuh di Masjid bersembunyi di Aek Kanopan Sumatera Utara (Sumut) Rabu. 21/9/2022. Pukul 23.35 WIB.

Pria gempal ESN alias Edi (34 tahun) beralamat ganda yaitu Kampung Tiga Pujud Rohil dan Gang Pendidikan SD 112225 Desa Hadungdungan Kecamatan Kota Pinang Kabupaten Labuhan Batu Selatan Provinsi Sumatera Utara Sumut, ini diringkus polisi atas dugaan melakukan pencurian 1 unit sepeda motor beat yang terparkir di parkiran Masjid Nurul Falah Dusun Kampung Tiga Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, Sabtu 17/9/2022 Pukul 05.00 WIB. Lalu.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

Merasa dirugikan sebesar Rp 12 Juta rupiah, atas kehilangan sepeda motor atas nama pemilik Meri Handayani korban pencurian bernama Sarimun (60 tahun ) Alamat Dusun Kampung Tiga Kepenghuluan Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rohil, melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud Polres Rohil.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya Laporan Polisi dan pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor di wilayah hukum Polres Rohil oleh jajaran di Polsek Pujud.

Awalnya, Korban saudara Sarimun ini berangkat ke Masjid Nurul Falah hendak sholat subuh, dengan mengendarai sepeda motor beat warna putih milik saudari Meri Handayani. Setelah sampai di Masjid saudara Sarimun langsung memarkirkan sepeda motor miliknya ditempat Parkir di dalam komplek Masjid dan kemudian melaksanakan Solat Subuh secara berjamaah.

Selesai melaksanakan Solat dan langsung menuju tempat parkir kendaraan miliknya diparkirkan, akan tetapi saat itu kendaraan milik Korban sudah tidak berada lagi, selanjutnya Korban bersama-sama dengan Jama’ah melakukan upaya pencarian, akan tetapi sepeda motor tidak dapat ditemukan, Atas Kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 12 juta rupiah, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud, ” jelas Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi.

Menindak lanjuti laporan pelapor, Tim penyelidik memperoleh beberapa informasi, salah satunya keterangan dari salah seorang saksi yang menjelaskan bahwa ada yang melihat sepeda motor tersebut didorong oleh seorang laki-laki yang berbadan gempal dan hitam, dan dilakukan serangkaian penyeledikan yang bersangkutan adalah bernama saudara Edi.

Beberapa hari kemudian diperoleh informasi bahwa pelaku saudara Edi tersebut sudah berada di daerah Aek Kanopan Kabupaten Labuhan Batu Utara Provinsi Sumut. Selanjutnya atas perintah Kapolsek Pujud, Kanit Reskrim memimpin tim untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap pelaku.

 

Setelah tiba di tempat yang diinformasikan melakukan rangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan unit Reskrim Polsek Aek Kanopan, Polres Labura, Sumut dicari informasi tentang keberadaan pelaku dan akhirnya pelaku dapat diamankan. Dan dilakukan serangkaian interogasi, akhirnya pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor beat warna putih dari Masjid di Pujud dan menitipkan sepeda motor tersebut kepada saudara Iwan yang berada di Rantau Prapat Kabupaten Labuhan Selatan. Sumut.

Tim langsung bergerak ke rumah saudara Iwan dan berdasarkan keterangan isteri saudara Iwan ini, bahwa sepeda motor beat dititip suaminya di rumah keluarganya dan tim berhasil mengamankan sepeda motor milik korban tersebut, sedangkan saudara Iwan tidak ditemukan di lokasi tersebut. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pujud untuk proses lebih lanjut,” jelas AKP Juliandi.

Barang bukti tersebut berupa 1 unit Sepeda Motor Merk/ Tipe Honda beat street warna Putih dengan nomor polisi BM 2689 WG No Rangka MH1JFZ218JK403365 dan No Mesin JFZ2E-1403416. Dan tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHPidana,” imbuhnya.

Sumber Kasi Humas Polres Rohil

Editor Red Kompas 1 Net

 

 

Example 300250
Example 120x600