Kuansing, Kompas 1 net,– Bersama Upika Kuantan Hilir Seberang, Polsek Kuantan Hilir Polres Kuansing dan masyarakat setempat melaksanakan Operasi Penindakan terhadap Aktivitas PETI di Aliran Sungai Bendungan Desa Koto Rajo, Kamis 19 September 2024. Pukul 09.00 WIB.
Operasi ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak terima dan resah karena adanya aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin PETI di Desa tersebut, Benar’ saja rombongan menemukan 10 rakit aktivitas PETI, hanya saja tidak ada pelaku dan tidak pula sedang beroperasi.
Demikian informasi dirangkum dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kuantan Hilir, IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H.
Awalnya dilaporkan oleh masyarakat yang merasa khawatir atas dampak negatif yang ditimbulkan terhadap lingkungan dan aliran sungai di wilayah tersebut akibat adanya Pelaku usaha PETI. Masyarakat yang melaporkan sebelumnya sudah melarang para pelaku dan bahkan telah membuat kesepakatan pertama pada 9 Mei 2022, lalu agar tidak beroperasi.
Dan membuat kesepakatan kedua lagi pada 4 September 2024, yang menegaskan bahwa seluruh aktivitas PETI harus dihentikan paling lambat pada 10 September 2024. Namun, hingga batas waktu tersebut, masih ditemukan adanya aktivitas PETI, lantaran itu masyarakat setempat melaporkan permasalahan ini ke Mapolres Kuansing pada 18 September 2024. Dan Kami melakukan penindakan dengan mendatangi TKP.
Setelah tiba di TKP, kami melihat ada 10 unit rakit peti tanpa mesin dan kami tidak ada mencari pelaku namun tidak ada ditemukan, atas itu 5 unit rakit yang tidak memiliki mesin langsung dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat beroperasi lagi,” Pungkas Kapolsek.
Sumber: Humas Polres Kuansing