Rohil | Kompas 1 Net–Bersama dengan Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB dan Laskar Hulu Balang Melayu Riau Melayu Rokan Hilir (LHMR ) Dewan Pengurus Harian Majelis Tinggi Kerapatan Empat Suku Melayu Kenegerian Kubu (DPH MTKESMKK ) Kabupaten Rokan hilir Kembali sampaikan Matlumat kepada agar tidak melakukan aktivitas di objek perkara.
Terkait prihal tersebut disampaikan Menurut Datuk Nurdin Muhammad Tahir adalah demi menghormati proses hukum dengan nomor perkara 46/47.di Pengadilan Negeri Rohil
Demikian disampaikan oleh Ketua DPH MTKESMKK Kabupaten Rokan hilir Datuk Nurdin Muhammad Tahir yang bergelar Encik Wira Siak. Minggu 6 Februari 2022.
“Bersama dengan LLMB dan LHMR kami atas nama “ANAK WATAN NEGERI MENGGUGAT” sekali lagi menghimbau, mari kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. bahwasannya objek tersebut di dalam pengawasan kita bersama. jangan ada pihak-pihak yang mengklaim menguasai secara fisik sebelum ada keputusan yang ingkrah dari pengadilan,” ungkapnya.
Sementara itu terkait dengan pemasangan plang yang dilakukannya, Jelas Ketua DPH MTKESMKK yang baru saja hearing dengan Pansus DPRD Riau ini guna agar bersama sama menghormati proses hukum dari lembaga peradilan sehingga pihaknya secara bersama – sama dengan LLMB dan LHMR merasa perlu memasang spanduk di Objek Perkara, yang bersifat himbauan kepada pihak hj Lailatul khaftiah cs yang sedang digugatnya tersebut.
“Terkait dengan pemasangan plang LLMB dan LHMR di objek perkara, Ini menunjukkan kebersamaan kita puak- puak melayu. Dan
artinya LLMB dan LHMR adalah bagian tidak terpisahkan dari DPH MAJELIS, sedangkan
berkenaan plang tersebut hanya sifat nya himabuan,bahwasannya objek tersebut di dalam pengawasan kita bersama,” Imbuhnya.