INHU, Kompas 1 net – Bersama Kodim 0302 / Inhu, Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rengat (Rutan Rengat) lakukan penggeledahan terhadap blok hunian warga binaan, Jumat 24 Januari 2025.
Ka.Kanwil Ditjenpas Riau, Maizar dalam arahannya menyampaikan bahwa hal itu dilakukan wujud komitmen Rutan Rengat dalam menindak lanjuti arahan Ka.Kanwil Ditjenpas Riau, serta mengimplementasikan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan terkait pemberantasan peredaran gelap narkoba serta praktik penipuan dengan berbagai modus di lingkungan rutan dan lapas.
“Razia blok hunian hari ini merupakan perintah langsung dari Ka.Kanwil Ditjenpas Riau dan menjadi bagian penting dalam upaya mencapai zero halinar di lingkungan rutan, untuk itu dilakukan penggeledahan kamar hunian warga binaan sebagai langkah antisipasi dari ganguan keamanan dan ketertiban serta praktik peredaran gelap narkoba dan penipuan dengan berbagai modus di dalam rutan atau lapas,” tegas Ka.KPR
Razia ini dilakukan secara menyeluruh guna memastikan tidak ada barang-barang terlarang, seperti alat komunikasi ilegal, narkoba, dan benda-benda lain yang dapat mengganggu ketertiban. Dan kepada warga binaan untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban serta mengikuti pembinaan dengan baik di Rutan Rengat,” Ujarnya.
Dikatakan dia lagi “Suasana aman dan kondusif dapat tercipta bukan dari sisi petugas saja, melainkan dari warga binaan pemasyarakatan itu sendiri, serta terus ikuti setiap program pembinaan yang dilaksanakan di rutan. Jadikan rutan ini tempat untuk memperbaiki diri dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik, pungkas Maizar.
Jaya: Kompas1net Inhu, Melaporkan