MERANGIN – KOMPAS 1 NET. Praktik dugaan Pungutan Liar (Pungli) kembali terjadi di dunia pendidikan Kabupaten Merangin, terjadi di Sekolah Dasar Negeri SDN 42/VI Desa Rantau Deras I Desa Rantau Alai Kecamatan Batang Masumai Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.
Berkedok iuran uang perpisahan, para wali murid dibebankan biaya untuk Study Tour terhadap para siswa Kelas VI. Bahkan pungutan di sekolah ini tidak pernah sepi dari pemberitaan, apalagi memasuki tahun ajaran baru dan menjelang kelulusan para anak didik.
Tidak tanggung-tanggung, nilai uang yang dibebankan kepada para wali murid untuk acara perpisahan ini cukup fantastis, per-siswa dibebankan iuran Study Tour sebesar Rp. 400 ribu oleh pihak sekolah SDN 42/VI dengan cara bekerja sama dengan pihak Komite.
Bahkan parahnya, di tahun ajaran 2023 yang lalu, SDN 42/VI dibawah pimpinan Kepala Sekolah Sukarti, juga pernah melakukan dugaan Pungli berkedok uang perpisahan dan pergi Study Tour dengan iuran per-siswa Rp. 150 ribu, dan juga diduga berani memotong dana PIP para yang layak menerima sebesar Rp. 100 ribu untuk biaya administrasi.
Tentu kebijakan pihak sekolah dan Komite diduga kuat telah melanggar aturan Permendikbud RI No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan, bahwa Satuan Pendidikan Dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Kemudian pada Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Atas perihal tersebut, membuat orang wali murid mengeluh dan mengatakan bahwa anaknya dimintai uang perpisahan untuk pergi Study Tour sebesar Rp 400 ribu di sekolah tempat ia menuntut ilmu.
“Iya benar, anak kami diminta membayar uang perpisahan untuk pergi jalan-jalan sebesar Rp.400 ribu per-siswa. Karna kondisi ekonomi tidak memungkinkan, terpaksa anak saya tidak ikut Study Tour,” terang salah satu wali murid yang enggan ditulis namanya, saat dikonfrimasi awak media Kamis (30/5/2024).
Menurutnya, kebijakan pihak sekolah di setiap acara perpisahan siswa dengan cara Study Tour sangat salah. Karna para guru hanya memikirkan senangnya saja, tampa melihat dampak negatifnya yang terjadi.
“Pergi Study Tour bagi anak-anak itu membutuhkan uang yang besar, kenapa tidak membuat acara syukuran perpisahan di rumah sekolah saja. Selain itu pergi jalan-jalan, para guru jangan mikir enaknya saja, sempat terjadi kecelakaan siapa yang bertanggung jawab,” tandas wali murid dengan nada kesal.
Terpisah Kepsek SDN 42/VI Rantau Desa I Sukarti, saat dikonfirmasi Via Handphone terkait dugaan Pungli dirinya terkesan menghindar dan menyebutkan masalah pemberitaan dirinya tidak takut.
“Masalah apa, sekarang mau 600 kali kau kirim (berita, red) tidak masalah ndak,” tutupnya.(*)
Penulis: Jhoni Putra.