LABUHANBATU RANTAU PRAPAT, Kompas 1 Net – Setelah nasabah melaporkan Bank Mega Cabang Rantauprapat ke Polres Labuhanbatubatu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1641/VIII/2022/SPKT/ RES-LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu, dan Pihak Kepolisian gerak cepat memproses untuk melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk diperiksa atau dimintai keterangan.
Pihak Penyidik mulai melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan atas kasus yang sudah dilaporkan tersebut, penyidik memanggil Subatin dan Sukaji untuk dimintai keterangannya dihadapan penyidik.” ucap beriman Panjaitan, Selasa, (20/12/2022).
Selaku Kuasa Hukum Pelapor Beriman panjaitan mengatakan, pemanggilan kedua orang ini sangat penting untuk dapat memberikan keterangan atas Kasus ini, agar penyidik dapat membuat BAP untuk menyelesaikan kasus yang terjadi antara Kliennya dengan Bank Mega Cabang Rantauprapat dengan Objektif, karena masih penyidikan, menggali keterangan-keterangan saksi untuk memperkuat berkas, para penyidik masih sidik, terus melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini.”
Dalam proses Penegakkan Hukum/Criminal Justice System di Indonesia konsep pendekatan restorative justice merupakan suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri. Mekanisme tata acara dan peradilan pidana yang berfokus pada pemidanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi untuk menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang lebih adil dan seimbang bagi pihak korban dan pelaku.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kadam melaporkan Bank Mega Ke Polres Labuhanbatu disebabkan ia telah melakukan pelunasan atas pinjamannya, akan tetapi Sertifikat Hak Milik Tanah yang jadi jaminan belum juga di kembalikan oleh Bank Mega sebagai pemberi pinjaman (Kreditur).”
Lanjut Beriman Panjaitan, Setelah Berjalannya Waktu Akhrinya Kasus ini Di Selesaikan Dengan Restorative Justice (RJ) yang Dilakukan Penyidik dan kedua belah pihak yang berperkara melalui kuasa Hukumnya melakukan Pertemuan di ruang Restorative Justite Polres Labuhanbatu Selasa, (20/12/2022),
Adapun Point dalam Penyelesaian Kasus ini dilakukan Penyerahan Kembali Sertifikat kepada Nasabah.
Dan Kedepan Beriman Selaku Kuasa Hukum Dari Nasabah Menghimbau Kepada Pihak Perbankan agar hal seperti ini menjadi pelajaran buat dunia Perbankan khususnya yang ada dilabuhanbatu Raya untuk lebih profesional dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi Nasabahnya, seperti memberikan Respon Cepat, Layani nasabah dengan Baik bukan malah dicuekin, dan yang terpenting nasabah itu jangan seperti di Bola Bola dan dipersulit dikala ada permasalahan, pungkasnya.”
Red