Kuansing, Kompas 1 Net– Setidaknya sebanyak 6 Remaja terpaksa ditangkap Sat Reskirm Polres Kuansing Polda Riau.Rabu, 28 Februari 2024, sekitar pukul 17.00 WIB,
Mereka di tangkap polisi Karena melakukan persetubuhan terhadap teman perempuannya yang masih di bawah umur, mereka melancarkan aksi tersebut di salah satu tempat yang berada di salah satu desa di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi. Minggu,18 Februari 2024. Pukul 22.00 WIB.
Usai mengalami kejadian tersebut, korban melaporkan kepada ibunya bahwa dirinya telah disetubuhi oleh teman laki-lakinya, tak terima perlakuan tidak senonoh yang dialami putrinya, ibu korban melaporkan ke Polres Kuansing.
Demikian informasi dirangkum dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito,S.IK,MH melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H.
Setelah menerima laporan dari orang tua korban, Selaku Kasat Reskrim Polres Kuantan Singingi, kami memerintahkan penangkapan terhadap para pelaku. Tim operasional berhasil mengamankan 6 orang diduga pelaku dan membawa mereka ke Polres Kuantan Singingi,” ungkap AKP Linter.
“Para pelaku memberikan minuman keras kepada korban sebelum melakukan persetubuhan secara bergantian. Kejadian tersebut terjadi di rumah orang tua salah satu pelaku di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi,” ujar AKP Linter.
Disangkakan Pasal yang dikenakan terhadap kasus ini adalah Pasal 81 ayat (2),(3) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sumber: Humas Polres Kuansing