Beri Izin Aset Desa Dirusak Ulah PETI, Kades Seling Hasan Diduga Langgar Fakta Integritas

MERANGIN, Kompas 1 net– Pasca hebohnya aset Desa berupa Jalan Setapak Usaha Tani di Desa Seling Kecamatan Tabir Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, yang diduga telah diberi izin oleh Pemerintah Desa (Pemdes) untuk dirusak demi mencari pundi-pundi emas oleh pelaku Penambang Emas Tampa Izin (PETI) jenis Dompeng Rakit.

Hal ini tentu Pemdes Seling dibawah pimpinan Kepala Desa Hasan, jelas-jelas telah melanggar fakta integritas pasca diambilnya sumpah dan janji jabatan disaat dilantik Bupati Merangin sebagai Kades. Pasalnya, berdasarkan instruksi Bupati Merangin Nomor 1 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penertiban PETI.

Bacaan Lainnya

Namun fakta dilapangan, bukannya melakukan pencegahan dan penertiban atas menjamurnya aktivitas PETI di wilayah Desa Seling. Malahan Pemdes berani melanggar fakta integritas dan mengizinkan para Bos PETI merusak aset Desa Jalan Setapak Usaha Tani yang merupakan urat nadi perekonomian warga desa setempat.

Terbongkarnya permainan Pemdes yang diduga kuat atas perintah dari Kades Hasan yang memberi izin Aset Desa dirusak untuk aktivitas PETI, setelah Bos PETI bernama Parul beberapa waktu lalu angkat berbicara dan membenarkan bahwa aset desa jalan setapak usaha tani yang ia rusak telah diberi izin oleh Pemdes Seling.

“Iya kami yang bekerja disini, kami berani menghancurkan jalan setapak desa itu karena kami sudah diberikan izin dari Pemdes Seling (Kades, red). Tapi setelah kami lewat, jalan itu akan kita memperbaiki kembali dan di cor lagi seperti semula,” tandasnya kepada sejumlah awak media.

Sementara itu salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa Kades Seling Hasan dan Bos PETI bernama Parul masih ada kaitan hubungan keluarga.

“Parul itu masih keluarga dekat dengan Kades (Hasan, red), jadi wajar ia berani menghancurkan jalan setapak aset desa.untuk mencari emas. Tapi setau saya tugas Kades itu melarang dan menghimbau warga untuk tidak merusak lingkungan dengan cara menambang emas,” singkatnya.

Terpisah Kepala Desa Seling Hasan, sampai berita ini dipublis, saat dikonfirmasi Via Handphone media ini nomor yang dituju tidak aktif, bahkan saat dikonfirmasi Via WhatApp juga tidak aktif.

Untuk diketahui, setelah diberitakan sejumlah awak media soal aset desa Jalan Setapak Usaha Tani yang merupakan urat nadi perekonomian warga Desa Seling yang dirusak oleh aktivitas PETI tersebut, telah diperbaiki oleh BOS PETI bernama Parul.

Namun aktivitas PETI tersebut sudah jelas melanggar hukum yang berlaku, sebagaimana yang telah diatur dalam pasal 158 UU minerba dan UU nomor 3 tahun 2021 atas perubahan UU no 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batubara, bahkan disetiap pelantikan kepala desa,selalu menandatangani pakta Integritas, salah satu nya melarang dan mencegah salah satu aktivitas yang bertentangan dengan hukum.

Bahkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin bersama Aparat Penegak Hukum terkait telah melakukan bebagai pencegahan aktivitas PETI, dengan instruksi BUPATI Nomor 1 Tahun 2021 tentang pencegahan dan penertiban PETI. Pencegahan aktivitas PETI ini terus dilakukan dikabupaten Merangin, dikecamatan Bangko, Tabir, Tabir Ulu, Tabir Barat, Tabir Lintas, Batang Masumai, Renah Pamenang, dan Kecamatan lainnya.(*)

 

Penulis. Jhoni

Pos terkait