Belum Seminggu Menjabat, Kasat Narkoba Polres Rohil Ringkus 3 Pelaku Narkoba dengan BB 56 Gram

Rohil, Kompas 1 Net– Belum menjabat seminggu, Kasat Narkoba Polres Rohil yang baru Iptu Anra Nosa S.H.,M.H. berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu-sabu seberat kotor 56 gram di daerah Kecamatan Bagan Sinembah, dan mengamankan 3 tersangka Pelaku. Selasa 14 November 2023. Pukul 03.30 WIB.

Tidak berkutik, Inisial KP alias Kadir (28) alamat Dsn. Karang Sari, Kelurahan Sisumut, Kecamatan Kota Pinang, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Provinsi Sumatera Utara, LG alias Gino (55) alamat Daerah Km. 10 Bagan Batu, Dusun Jaya Makmur, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dan inisial SY alias Yadi (48) alamat Km. 10 Bagan Batu, Dusun Jaya Makmur, Kepenghuluan Jaya Agung, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, Diamankan bersama sejumlah barang bukti.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui plh Kasi Humas Polres Rohil Iptu Yulanda Alvaleri S Trk membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika Jenis sabu di Wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir.

Awalnya tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir melakukan penangkapan orang berinisial IR alias Rahim dirumahnya daerah Simpang Riset, Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rokan Hilir, dalam penangkapan dan penggeledahan rumahnya ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu berjumlah 3 paket, yang kepemilikannya diakui diperoleh saudara IR alias Rahim dari laki-laki berinisial KP alias Kadir yang keberadaanya sering terlihat dirumah orang bernama Amid, didaerah Km. 10 Bagan Batu,” kata Iptu Yulanda Alvaleri.

Selanjutnya dalam pengembangan perkara tersebut, Tim Opsnal mendatangi dan melakukan penggerebekan kesebuah rumah yang diduga rumah milik saudara Amid, yang diduga kuat merupakan tempat keberadaan saudara KP alias Kadir, tadi. Lalu benar saja, didalam kamar rumah tersebut, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap laki-laki mengaku bernama KP alias Kadir, selanjutnya dilakukanlah penggeledahan terhadap badan, pakaiannya dan rumah tersebut, hingga disudut lantai kamar tersebut tepatnya disamping kepala saudara Kadir berbaring ditemukan 1 buah alat hisap narkotika jenis sabu (bong), kaca pirex

Dan, juga 1 buah alat berbentuk jarum terbuat dari pipet kecil dibalut lakban hitam dan timah serta 1 unit Handphone Android merk Samsung, dilantai tersebut juga ditemukan 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang setelah diperiksa, didalamnya terdapat 10 paket benda diduga narkotika jenis sabu berada dalam 2 plastik klip ukuran sedang, 1 unit timbangan digital, bungkusan-bungkusan plastik klip baru kosong berjumlah banyak dan 1 buah alat terbuat dari potongan wadah plastik warna putih bening diduga alat untuk sendok atau sekop sabu.

Kemudian setelah dipertanyakan, saudara Kadir menerangkan benar narkotika jenis sabu dan benda lain yang ditemukan dalam kamar itu miliknya, dan juga mengakui perbuatannya serta kaitan dan hubungannya dengan tindak pidana narkotika yang terjadi, selain itu dalam rumah tersebut turut diamankan 2 orang laki-laki yang mengaku bernama LG alias Gino dan SY alias Yadi, dan saudara Kadir (tersangka) berikut barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir untuk dilakukan pengusutan perkaranya lebih lanjut,” jelas Iptu Yulanda Alvaleri, lagi.

Barang Bukti yang dibawa bersama saudara tersangka, ini, 1 bungkus plastik asoy warna hitam, 10 bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan butiran kristal diduga Narkotika jenis sabu, 2 bungkus plastik klip ukuran sedang. 1 unit timbangan digital warna silver, 2 bungkusan plastik klip sedang yang didalamnya masing-masing terdapat bungkusan-bungkusan plastik klip baru dan kosong, 1 buah alat untuk sendok atau sekop sabu terbuat dari potongan wadah plastik warna putih bening, 1 buah botol plastik bening tutup biru disambung pipet yang diduga alat hisap narkotika jenis sabu atau Bong, 1 buah alat berbentuk jarum terbuat dari pipet kecil dibalut lakban hitam dan kertas timah, 1 buah tabung kaca pirex dan 1 Unit HP Android merk Samsung warna hitam.

Tes urine, telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya ketiganya positif Methaphetamin dan Amphetamin. Setelah itu ketiganya dituntut dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.,” imbuhnya.

Pos terkait