ROHIL | Kompas 1 Net – Diduga lakukan tindak pidana pengangkutan/perniagaan bahan bakar minyak yang bersubsidi pemerintah dengan membeli BBM jenis solar pakai Jerigen di SPBU, 3 Warga Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Pores Rokan Hilir. Kamis 8/9/2022.Pukul 10.30 WIB
Ke-3 pelaku diketahui berinisial HW (31) warga Jalan Poros Kecamatan Kepenghuluan Labuhan Tangga Hilir Kecamatan Bangko.A (31) warga jalan Tukang Kolip Kepenghuluan Rantau Panjang Kiri Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir. Serta IPBS Siregar alias Bungsu (36) warga Jalan Kecamatan Bagan Punak Meranti Kecamatan Bangko (hasil pengembangan) turut juga ditangkap.
Dari tangan para tersangka ini petugas menyita barang bukti berupa 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit Warna Hitam, 25 Jerigen berisi Bio Solar dari pelaku berinisial HW , Sedangkan pelaku berinisial A disita 1 Unit Sepeda Motor Merek Honda Supra Fit Warna Merah, 14 Jerigen Berisi Bio Solar, Turut disita uang dari pelaku IPBS Siregar alias Bungsu Rp. 3.240.000 hasil pembelian minyak Solar dan uang sisa keuntungan penjualan sebesar Rp. 178.000 .
Hal ini dikatakan Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP Eru Alsepa SIK MH disampaikan Kasi Humas AKP Juliandi SH. Membenarkan tindak pidana pengangkutan minyak bersubsidi pemerintah tersebut.
Penangkapan ini berawal laporan warga, bahwa di daerah sekitar SPBU Batu 4 Kecamatan Bangko sering terjadi pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar yang dilangsir dengan menggunakan sepeda motor untuk dijual diwilayah kecamatan lain,” ungkap AKP Juliandi.
Dari informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir bersama personel melakukan penyelidikan. Selanjutnya ternyata benar, tim melihat 1 sepeda motor supra Fit warna hitam yang dilengkapi dengan keranjang gandeng yang bermuatan 12 Jerigen membawa BBM Jenis Bio Solar.
Setelah diberhentikan dan interogasi, pengendara tersebut mengaku berinisial HW, dalam pengakuannya minyak Bio Solar tersebut dibeli dari saudara D (Dalam lidik) sebesar Rp. 270 ribu per Jerigen, dan akan dijualnya kembali ke mobil pengangkut buah sawit di Kepenghuluan Sei Daun kecamatan Pasir Limau Kapas seharga Rp. 330 ribu per jerigen.
Pelaku HW juga mengakui bahwa digudangnya ada 13 jerigen BBM Bio Solar, lalu Tim berbagi tugas untuk melakukan penggeledahan digudang milik pelaku dan mengamankan minyak tersebut.
Kemudian dalam lokasi yang sama, tim melihat pengendara sepeda motor dilengkapi keranjang gandeng yang bermuatan 12 Jerigen minyak yang dibawa oleh berinisal A turut diberhentikan .
Dalam pengakuannya mengakui bahwa minyak tersebut akan dijualnya kembali ke mobil pengangkut buah sawit, kilang padi di Kecamatan Kubu, setelah dibeli dari saudara Bonsu sebesar Rp. 270 ribu per jerigen dengan mendapat upah RP 420 ribu per trip nya,” Kata AKP Juliandi. Jum’at 9 September 2022.
Dan tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah berinisial IPBS Siregar alias Bonsu, terus langsung diamankan dan iapun mengakui telah menjual 12 Jerigen minyak Solar kepada Saudara A sebesar 3.24 ribu. dan tim mendapati 2 jerigen berisi minyak didalam rumahnya.
Mereka ini mengaku membeli BBM bio solar dari SPBU Batu 4 dan ada sebagian dari orang lain diduga nelayan yang juga membeli dari SPBU yang sama. Dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan keuntungan kurang lebih Rp. 800 ribu per trip.
Para pelaku ini bersama barang bukti dibawa ke ke Mapolres Rokan Hilir Guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Lalu untuk pasal yang disangkakan adalah
pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 60 miliar,” pungkasnya.
Sumber Kasi Humas Polres Rohil.
Editor Zurfami