Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik & Pemilu

Bela Hak Masyarakat Kotalama, Anggota DPRD Rokan Hulu M Hasby Assodqi, “Gugat Bupati Ajukan Hak Interpelasi”.

8
×

Bela Hak Masyarakat Kotalama, Anggota DPRD Rokan Hulu M Hasby Assodqi, “Gugat Bupati Ajukan Hak Interpelasi”.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pasir pengaraian | Kompas 1 Net, Senen 7 Februari 2022. Ratusan masyarakat Kotalama mendatangi Kantor Bupati Rokan Hulu untuk menuntut Pemkab Rohul agar mencabut Izin dan menghentikan segala aktivitas PT Ekadura Indonesia dan PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy, Kedua Perusahaan tersebut diduga tidak melaksanakan pembangunan kebun plasma seluas 20% dan kewajibannya berdasarkan Pasal 58 UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014 dan Pasal 40 huruf k Jo Pasal 64 Permen ATR BPN nomor 7 tahun 2017 yaitu memberikan dan luas hak guna usahanya kepada masyarakat Kota Lama, sebagai pernyataan Koordinator lapangan yang di sampaikan oleh Anciwan.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

pernyataan anggota DPRD Rokan Hulu tersebut, mengingatkan Perjalanan panjang perjuangan Masyarakat Adat Kotalama, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, hari ini Telah memuncak, sejak perjuangan Masyarakat Kotalama yang mulai bergerak dengan membentang kan spanduk yang dipimpin oleh Laksamana Hery sebagai mewakili masyarakat Kotalama, sejak 4 Tahun silam, di depan Perkantoran Andalas Kantor induk grup PT. Astra Agro lestari di Riau yang ada di Pekanbaru, yang menjadi pusat dari Anak perusahaan nya yang ada di Kotalama, yaitu PT EKADURA INDONESIA yang melakukan usaha perkebunan kelapa sawit di Kotalama sejak Tahun 1990 lalu sampai hari ini.

Dua perusahaan Perkebunan Kelapa sawit yang ada di Kotalama, yaitu PT. Sumberjaya Indahnusa Coy dan PT. EKADURA INDONESIA hari ini masuk fase Akan melakukan perpanjangan Izin Hak Guna Usaha nya untuk satu periode Izin kedepan, sejak berakhirnya Izin HGU PT EKADURA INDONESIA Desember 2022 nanti.

Masyarakat Kotalama yang tergabung dalam Tim Perjuangan Hak Masyarakat Kotalama (TP-HUMASKO) Telah melakukan perjuangan dalam mendapatkan Hak 20% dari luas Kebun Kelapa sawit yang digarap untuk Kebun masyarakat, Karena sejak berdirinya PT. EKADURA INDONESIA di atas HGU hari ini, tidak pernah ada Kebun untuk masyarakat sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang dan peraturan pemerintah lainnya.

Hari ini Senin 7 Februari 2022 masyarakat melakukan gerakan massa yang berjumlah lebih dari 500 orang, mendatangi Kantor Bupati Rokan Hulu, guna mendesak Bupati agar tidak mengeluarkan Rekomendasi Perpanjangan Izin HGU PT EKADURA INDONESIA sebelum adanya Kebun untuk masyarakat sebagaimana yang diwajibkan oleh undang-undang, Masyarakat melalui TP-HUMASKO Telah melakukan komunikasi dengan pihak perusahaan sejak tiga tahun lalu, namun tidak menemui kesepakatan bersama.

Pada Kesempatan yang sama, Tokoh Muda Masyarakat Kotalama, MUHAMMAD HASBI ASSODIQI, M.Si. yang juga Anggota DPRD Rokan Hulu, dari fraksi Nasdem, dalam Rapat Paripurna di gedung DPRD Rokan Hulu di hari yang sama juga menyampaikan penekanan kepada pemerintah daerah selaku eksekutif yang menjalankan administrasi pemerintahan, Mendesak Bupati Rokan Hulu untuk peka terhadap keluhan masyarakat Kotalama, dan sempat menyampaikan dalam pidato nya, apabila Bupati tidak membela masyarakat, maka dewan akan melakukan Hak Interpelasi terhadap Bupati, karena melanggar sumpah jabatan tidak membela masyarakat, yang seharusnya menjadi tanggung jawab Bupati untuk memberikan bantuan dalam kebijakan untuk rakyat.

Sontak Pernyataan yang dilontarkan oleh anggota DPRD Rokan Hulu dari fraksi Nasdem Rokan Hulu tersebut, menggemparkan situasi Sidang paripurna DPRD Rokan Hulu yang dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Rokan Hulu, yang hanya terdiam mendengar pernyataan tersebut.

Sampai saat ini, seluruh pergerakan masyarakat Kotalama terus berjalan, dengan terus menyatukan kekuatan disegala lini kekuatan masyarakat, dengan satu harapan, tidak lagi menjadi penonton dirumah sendiri.

Rilis ; Hery AMA RIAU

Example 300250
Example 120x600