Begal Pelajar, Beraksi di Jembatan, Pengangguran di Rohil Jadi Tahanan Polisi

ROHIL | Kompas 1 Net – Begal seorang pelajar di jembatan Pedamaran, Pengangguran bernama Maulana Ditiro alias Tiro (20 tahun) alamat Jln Poros Batu 7 Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil. menjadi tahanan Polsek Bangko Polres Rohil.

Maulana Ditiro alias Tiro ditahan atas aksi nya membegal dan gasak HP korban seorang anak dibawah umur yang juga masih pelajar bernama Aldo Andriano (16 tahun) dan juga tinggal di Kepenghuluan labuhan Tangga Kecamatan Bangko. di Jembatan Pedamaran l Kepenghuluan Labuhan Tangga Besar Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir. Rabu 27 / 2022 Pukul 22.15 WIB. Lalu. Tak terima atas kerugian ditaksir Rp 5.7560.000,- dan Aldo Andriano melaporkan kejadiannya ke Polsek Bangko.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH membenarkan adanya Pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko.

“Pada saat kejadian itu pelapor lagi ngumpul-ngumpul bersama temannya di Jembatan Pedamaran l kemudian saudari Melda ( saksi) datang menjumpai Pelapor hendak berbicara dan setelah itu, tiba-tiba datang terlapor mengancam dengan menggunakan sajam meminta Handphone Pelapor,lalu Pelapor memberikan Handphone nya karena merasa terancam.Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” ungkap AKP Juliandi.

“Didapat informasi bahwa tersangka yang bernama saudara Maulana Ditiro alias Tiro telah di aman masyarakat di Jln Poros Pedamaran Kepenghuluan Pedamaran Kecamatan Pekaitan, (tepatnya di depan kantor Puskesmas Pedamaran). Kemudian Tim Opsnal Polsek Bangko segera menuju TKP dan membawa tersangka ke Polsek Bangko.

Barang buktinya 1 unit hp merk infinix warna hitam, 1 unit hp Vivo warna hitam merah,1 buah tas merk Reebok warna hitam, 1 bilah pisau bersarung warna hitam, 1 unit sepeda motor merk TVS warna emas. Dan tersangka telah dilakukan tes urine akan tetapi hasilnya negatif, lalu tersangka di jatuhkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana,” imbuh Kasi Humas Polres Rokan Hilir, ini.

 

 

Sumber Kasi Humas Polres Rokan Hilir

 

 

Pos terkait