Begal Hp IRT, Seorang Pengangguran di Rohil Lebaran di Tahanan Polisi

ROHIL, Kompas 1 Net – Begal HP seorang Ibu rumah tangga ( IRT ), Seorang pria berinisial ZK alias Izul (26 tahun) Alamat Jln Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) saat lebaran meringkuk di Sel Tahanan, sejak Kamis 20 April 2023.Pukul 01.30 WIB.

Pria pengangguran ini diringkus petugas dar Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil. atas laporan korbannya bernama Erwinda Waty Hutapea, (42 tahun) alamat Jln Utama Kelurahan Bagan Barat , Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, karena membegal hp miliknya saat melintasi Jln Gedung Nasional Kelurahan Bagan Kota Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil tepatnya didepan kantor JNE. Pada Rabu 19 April 2023. Pukul 11.00 WIB.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan adanya laporan Pengungkapan dugaan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (curas) di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Bangko ini.

Telah dilaporkan oleh pelapor kronologis kejadiannya, saat itu pelapor pulang jalan satria tangko untuk menuju pelabuhan baru dengan menggunakan sepeda motor yang dikemudikan oleh anak kandung pelapor dengan posisi pelapor dibonceng, sesampainya dijalan gedung nasional tepatnya di depan kantor JNE pelapor menerima pesan wa.

Saat pelapor ingin membalas wa tersebut diatas motor tiba-tiba dari arah belakang datang 2 orang tidak dikenal menggunakan motor metic warna putih polos langsung merampas handphone yang sedang di pegang oleh pelapor dan langsung melarikan diri.

Pelapor sempat mengejar pelaku yang melarikan diri kearah Bagan Hulu namun tidak berhasil. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian materil sebesar Rp.3.800.000,- kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko, minta di tindak lanjuti,” ungkap AKP Juliandi.

Selanjutnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bangko yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Bangko saudara Iptu Irwandy H. Turnip, SH,MH melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan curas sedang berada di Jln Bulan Kelurahan Bagan Hulu Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil, tepatnya di tepi jalan.

Kemudian tim langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya diduga tersangka, kemudian mengamankan dan melakukan interogasi terhadap terduga tersangka yang mengaku bernama inisial ZK alias Izul, dan pada pengeledahan badan terhadap tersangka ada di temukan di dalam dompet tersangka sim card hp korban dan memory card hp milik korban.

Tersangka mengaku telah melakukan pencurian tersebut bersama A (DPO), dan HP Vivo hasil curian telah dijual. Kemudian tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut,” jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.

Adapun barang bukti yang dibawa bersama tersangka ini,1 unit sepeda motor merk Vario warna biru di 1 helai jaket warna putih (yang digunakan pada saat melakukan pencurian), 1 helai celana pendek warna abu-abu (yang digunakan pada saat melakukan pencurian) 1 buah SIM card Telkomsel (SIM card milik korban), 1 buah memory card 8 GB milik korban.

Telah dilakukan tes urine tersangka dan hasilnya positif mengandung Amphethamin dan methampetamin. Untuk tersangka dikenakan Pasal 365 KUHPidana,” imbuhnya.

 

 

Pos terkait