Example floating
Example floating
Example 728x250
Politik & Pemilu

Bawaslu : Jika Belum Terdaftar Menjadi Pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 Lapor ke Posko Aduan 

76
×

Bawaslu : Jika Belum Terdaftar Menjadi Pemilih pada Pemilihan Serentak 2024 Lapor ke Posko Aduan 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Anggota Bawaslu Puadi dan isteri saat dilakukan pencoklitan di kediamannya, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024).

Jakarta, Kompas 1 net – Badan Pengawas Pemilihan Umum – Anggota Bawaslu Puadi mengungkapkan Bawaslu memiliki Posko Aduan Kawal Hak Pilih. Masyarakat, jelas dia, bisa mengadu ke Bawaslu masing-masing domisili jika belum terdaftar menjadi pemilih pada Pemilihan Serentak 2024.

Geser ke Bawah Untuk Lanjut Membaca
Example 300x600

“Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih, jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerahnya masing-masing,” ungkap Puadi setelah dilakukan pencoklitan di kediamannya, Jakarta Barat, Jumat (5/7/2024).

Lanjut Puadi, dia juga menyatakan Bawaslu melakukan pengawasan melekat terkait pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) dan tren kerawanan pada saat coklit berlangsung.

“Kerawanan perlu di antisipasi, Bawaslu melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/POLRI yang terdaftar sebagai pemilih,” ungkap Puadi.

Puadi mengimbau masyarakat untuk bersiap melakukan pencoklitan dengan menyediakan dokumen-dokumen kependudukan, untuk melakukan pencoblosan di pemilihan serentak 2024. “Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga saat Pantarlih datang, agar masyarakat terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya di pemilihan serentak 2024,” ungkap Puadi.

 

Editor : Reyn Gloria⁩

Foto : Jaka Fajar

Sumber: Bawaslu RI

Example 300250
Example 120x600