Bawaslu Beri Saran dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT Pilkada Inhu

Inhu, Kompas 1 net – Bawaslu Kabupaten Inhu melakukan pengawasan langsung pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhu.

Pada rapat pleno yang dilaksanakan di Aula KPU Inhu, Jumat 20 September 2024 tersebut, Bawaslu Inhu masih menemukan beberapa data pemilih ganda dan data pemilih yang sudah meninggal namun masih terdaftar dalam Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) dan menjadi masukan yang disampaikan anggota Bawaslu Inhu.

Bacaan Lainnya

Ketua Bawaslu Inhu Dedi Risanto SIP SH MSi melalui Koordiv P2H Bawaslu Inhu, Said M Affandi SE menegaskan pengawasan dilakukan secara ketat dan menyeluruh guna memastikan proses tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya pelanggaran.

“Hasil pencermatan kami masih menemukan terdapat Daftar Pemilih ganda dan Pemilih yang sudah meninggal terdaftar dalam DPSHP. Kami akan melakukan pengawasan secara ketat guna memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, kami tidak ingin terjadinya pelanggaran disini,” ungkap Said dengan tegas.

Didalam berlangsungnya rapat pleno tersebut, Bawaslu Inhu memberikan saran perbaikan langsung kepada KPU Inhu agar daftar pemilih ganda dan daftar pemilih yang sudah meninggal di buat keterangan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan diberikan keterangan pada saat pendistribusian C kepada PPK dan PPS.

“Kami Bawaslu Inhu bersaran kepada KPU untuk perbaikan data ganda dan Daftar Pemilih yang sudah meninggal dan dibuktikan dengan Surat Keterangan langsung di TMS kan, karena kami takut nantinya ini menjadi permasalahan dan juga untuk pemilih yang sudah meninggal yang belum membuat surat keterangan meninggal dari Kepala Desa, kami sarankan agar diberi tanda sehingga pada saat pendistribusian C Pemberitahuan oleh KPPS nantik tidak di distribusikan” jelas Said.

Ditambahkan Said, langkah pemberian tanda ini merupakan upaya Bawaslu dan KPU Inhu untuk menghindari penyalahgunaan surat suara dan harus disampaikan agar keterbukaan informasi sampai langsung ke masyarakat.

Disaat penghujung rapat pleno, Bawaslu Inhu mengucapkan terima kasih kepada KPU Inhu atas dilaksanakannya perbaikan yang disarankan oleh Bawaslu Inhu.

Sementara itu, hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), ditetapkan ada 332.680 total jumlah pemilih yang terdiri dari 169.467 jumlah Laki-laki dan 163.213 Perempuan yang tersebar di 853 TPS yang ada di Kabupaten Inhu.

Jaya

Pos terkait