Kuansing, Kompas 1 net- Sat Reskrim Polres Kuansing menangkap seorang remaja inisial YR (19). YR ditangkap atas dugaan melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Kamis, 16 Mei 2024, Pukul 10.00 WIB.
YR ditangkap Polisi setelah dilaporkan PW (41) yang tidak terima putrinya yang berusia 15 tahun dibawa YR menginap di sebuah Sekolah Madrasah di Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi dan di bawah pohon sawit didekat gedung sekolah Tersebut YR melancarkan aksi bejatnya. Minggu 5 Februari 2023 Pukul 10.00 WIB. Lalu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H. membenarkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Dikatakan AKP Linter,” Pelapor dalam kasus ini adalah ayah korban, dimana pada September 2022 pelapor bersama warga mencari anaknya, dan anaknya tersebut ditemukan di simpang jalan karena telah diturunkan oleh YR dari sepeda motor. Saat itu YR melarikan diri, namun akhirnya meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pada bulan November 2022, pelapor menemukan percakapan yang tidak pantas di WhatsApp anaknya dengan YR. Pelapor dan suaminya kemudian menemui orang tua YR dan membuat surat perjanjian agar YR tidak mengulangi perbuatannya. Namun, pada 5 Februari 2023, sekitar Pukul 10.00 WIB, korban meminta izin untuk bermain hingga tidak pulang ke rumah.
Pada 6 Februari 2023, YR mengantar anak pelapor pulang. Ketika ditanya oleh pelapor, anaknya mengaku bahwa dia dan YR tidur di sebuah sekolah Madrasah dan bahwa YR telah menyetubuhinya di perkebunan kelapa sawit dekat sekolah tersebut. Mendengar pengakuan ini, pelapor segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kuantan Singingi.
Dan pada Kamis, 16 Mei 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, YR datang ke Polres Kuantan Singingi untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dalam pemeriksaan, YR mengakui bahwa dia telah melakukan persetubuhan terhadap korban. Berdasarkan pengakuan ini, YR kemudian diperiksa sebagai tersangka dan diamankan untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan.
Barang bukti yang diamankan adalah pakaian korban. Saksi-saksi dalam kasus ini adalah RA (18) dan AP (45), yang telah ikut memberikan keterangan yang memperkuat laporan pelapor.
Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” Kata AKP Linter.
Sumber: Humas Polres Kuansing