Teluk Kuantan, Kompas 1 Net- Bawa kabur dan setubuhi anak di bawah umur secara berulang-ulang hingga hamil 5 Bulan, Pria inisial JS (36) berhasil dicokok Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kuantan Singingi di Desa Sumpu Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi, Minggu 02/07/2023. Pukul 14.00 WIB.
Pria tersebut dicokok pihak berwajib atas laporan orang tua korban inisial LP (48) yang tidak terima atas aksi bejad JS hingga putrinya yang masih sekolah dan berusia 17 tahun itu hamil dan kehilangan masa depan.
Kapolres Kuansing Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H , melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H, memberikan keterangan resmi pengungkapan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang terjadi di wilayah hukum polres Kuansing ini.
Dilaporkan oleh orang tua korban, bahwa kronologisnya berawal pada Senin 9 Januari 2023. Pukul 07.00 WIB, lalu, anaknya ( korban ) berangkat ke sekolah, dan melihat dalam tas sekolah putrinya ada berisi pakaian, lalu saudara pelapor menanyakan kenapa membawa pakaian ke sekolah, dia menjawab ada kegiatan latihan drama di sekolah. Kemudian pakaian tersebut di keluarkan dari tas.
Merasa tidak senang lalu pelapor mendatangi sekolah menjumpai gurunya dan menanyai kehadiran anaknya, dan guru kelas tersebut menjawab bahwa putrinya tidak masuk kelas hari ini dan tanpa memberikan keterangan. Dan orang tua korban juga sempat pernah dihubungi oleh seorang melalui pesan WhatsApp yang berisi ancaman terhadap anaknya. hingga Jumat 13/1/2023 anaknya tak kunjung pulang, tidak bisa dihubungi, selanjutnya pelapor melaporkan kejadiannya ke Mapolres Kuansing,” ungkap AKP Linter.
Menindak lanjuti laporan saudara pelapor tersebut, Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim untuk melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku.Setelah diperoleh informasi dari keluarga korban bahwa diduga pelaku saudara JS ini akan berkunjung ke rumah korban bersama keluarganya untuk melamar korban. Kemudian Tim Opsnal mengamankan terlapor di dalam rumah korban tersebut dan beserta barang bukti dan dibawa ke Mapolres Kuansing Guna proses hukum lebih lanjut.
“Kepada pelaku akan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1), (2) jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang jo pasal 332 jo pasal 64 ayat (1) KUHP,” tutup AKP Linter.
Sumber : Humas Polres Kuansing