JAKARTA, Kompas 1 net – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggeledah kantor dan gudang PT MMS, perusahaan eksportir sawit di Jakarta Utara dan Tangerang. Penggeledahan terkait dugaan manipulasi data ekspor atau under invoicing komoditas sawit.
Penggeledahan dilakukan Kamis 29 Mei 2026 di kantor PT MMS di Jalan Ampera IV, Pademangan, Jakarta Utara, serta gudang di kawasan pergudangan Laksana, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dari lokasi, penyidik menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya dokumen perusahaan, invoice, dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), hingga beberapa unit CPU komputer yang diduga berkaitan dengan aktivitas ekspor.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol. Dr. Setyo K. Heriyatno mengungkap, penyidik menduga ada praktik manipulasi data ekspor untuk mengurangi nilai sebenarnya barang ekspor sawit. Praktik _under invoicing_ itu berpotensi merugikan negara karena nilai transaksi yang dilaporkan tidak sesuai kondisi riil.
“Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terhadap dokumen-dokumen yang ditemukan saat penggeledahan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi,” ujar Kombes Setyo, Sabtu 30 Mei 2026.
Ia menambahkan, penyidik akan menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini. “Kami akan mendalami siapa saja yang terlibat serta memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional,” tegasnya.
Bareskrim menegaskan komitmen menindak pelanggaran di sektor perdagangan dan ekspor komoditas strategis nasional. Khususnya praktik under invoicing dan manipulasi data ekspor crude palm oil (CPO) yang dinilai merugikan negara dan mengganggu tata kelola ekspor Indonesia.
Sumber: http://Tribratanews.polri.go.id.















