ROHIL, Kompas 1 net – Tim Kuasa Hukum Asset bantah tudingan Kuasa Hukum Bijak yang mengatakan kampanye Paslon ASSET tanpa STTP.
Ini dikatakan Suryadi SH, kepada awak media Kamis 24 Oktober 2024.
Yang mengatakan bahwa agenda asset waktu itu kampanye siapa?,” Ujarnya. “dapat kami jelaskan kegiatan itu agenda ngopi bareng bersama kalangan Tim pemenangan Asset di Pematang Setawar Kepenghuluan Lenggadai Hulu dan Kepenghuluan Lenggadai Hilir Kecamatan Rimba Melintang, dan itu bukan kegiatan sedang Kampanye, ” Terang Suryadi, SH.
Tim Kuasa Hukum Asset menilai jika Rekan seprofesinya Selamat Sampurna Sitorus mungkin dalam hal ini keliru dalam memaknai kampanye dengan pertemuan Tim pemenangan bagi Paslon Asset.
“Memang Tim Asset ini banyak sehingga pertemuan Tim saja seperti kampanye, padahal kegiatan tersebut faktanya adalah silaturrahmi ngopi bareng bersama Tim pemenangan, kalau itu kampanye apakah susah nya mengurus STTP. ? Tanya pula.
Hal senada juga disampaikan oleh Tim LO Asset, pertemuan tersebut hanya menghadiri undangan ngopi dan silaturrahmi tegasnya.
Suryadi SH mengatakan, bahwa jika ngopi bareng bersama Tim yang dibuat oleh Tim pemenangan Asset adalah logis jika Panwascam mengatakan tidak kampanye. Namun Tim relawan Bijak mengatakan itu kampanye maka pihaknya menganggap itu di ada – adakan untuk memperkeruh suasana pilkada dengan berita bohong.
” Kami ingatkan lain kali berhati-hati dalam menyampaikan narasi yang belum tentu kebenarannya, karena negara kita punya undang undang ITE ,” protesnya.
Jadi harap diralat kembali berita tersebut dalam waktu 24 jam terhitung sekarang..!
Terakhir, Suryadi SH yang didampingi oleh Muhammad Salim, SH. selaku Ketua Tim Hukum Asset memperlihatkan STTP Asset yang dimiliki kliennya Paslon Asset. Untuk jadwal kampanye pada hari Rabu 23 Oktober 2024.
berdasarkan STTP Polres Rohil nomor: STTP 110/ X/ YAN.2.2 / 2024. Tertulis Rabu 23 Oktober 2024, Jam 20 :00 WIB s/d 23 : 00 WIB. di Kampung Tongah Kepenghuluan Teluk Pulau Kecamatan Rimba Melintang Kabupaten Rokan Hilir.
Untuk diketahui, hal ini disampaikan sebagai bantahan atas tuduhan kampanye Paslon Asset tanpa STTP yang dinarasikan oleh Selamat Sempurna Sitorus yang diekspos melalui media online kpksigap.com yang berjudul Gawat Dahhh ! Kuasa Hukum BIJAK Soroti Kampanye Paslon ASSET Tanpa STTP.
ZURFAMI, Kompas 1 net melaporkan.