Example floating
Example floating
Hukrim

Bangun Kolam Renang di Desa hingga Rp1 M, Kades Suprapti Kini Ditangkap

259
×

Bangun Kolam Renang di Desa hingga Rp1 M, Kades Suprapti Kini Ditangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Madiun, Kompas 1 net – Suprapti (71), mantan Kepala Desa Gemarang, ditahan Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Selasa (10/6/2025). Ia ditahan setelah Suprapti diperiksa sebagai tersangka selama empat jam dalam kasus korupsi pembangunan kolam renang. Kolam renang yang dibangun di Dusun Mundu, Desa Gemarang, ini telah merugikan negara hingga Rp1 miliar.

Suprapti enggan memberikan komentar saat digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi merah. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan, mengonfirmasi penahanan tersangka,
Ia mengatakan, penahanan ini bertujuan untuk kelancaran penyidikan kasus pembangunan kolam renang yang berlangsung dari tahun anggaran 2018 hingga 2021.

“Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Madiun untuk kepentingan penyidikan,” kata Oktario, yang akrab disapa Rio, didampingi Kasi Pidsus, Inal Sainal Saiful, dan Kasi Intel, Achmad Wahyudi.

Rio menjelaskan bahwa Suprapti ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup.
Termasuk perhitungan kerugian negara yang mencapai Rp 1 miliar.

“Kerugian dalam pembangunan kolam itu total loss sebesar Rp 1 miliar,” ungkapnya.
“Kolam renang dan fasilitas pendukung lainnya tidak dapat digunakan sebagaimana mestinya,” imbuh Rio.

Pembangunan kolam renang tersebut dibiayai melalui berbagai sumber anggaran. Termasuk Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2018, 2019, Bantuan Keuangan Khusus (BKK) 2020, dan DD Tahun 2021. Meskipun telah menerima dana yang cukup, kolam renang tersebut tidak dapat dimanfaatkan dan juga terkesan mangkrak.

“Hasil penyidikan kami menunjukkan bahwa pembangunan kolam renang tidak masuk dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJMDesa) Gemarang tahun 2016-2021. Dan pelaksanaannya tidak melibatkan partisipasi masyarakat,” tegas Rio.

Lebih lanjut, Rio menambahkan bahwa pembangunan kolam renang yang dimulai pada tahun 2019 dan berlangsung hingga tahun 2020, tidak disertai dengan pertanggungjawaban penggunaan anggaran yang akuntabel.

“Bangunan kolam renang tidak bisa dimanfaatkan, padahal sudah menelan anggaran hingga Rp 1 miliar,” ujarnya.

Suprapti diancam dengan pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama. Mengenai perkembangan kasus lainnya, Oktario menyebutkan bahwa penyidikan kasus pembangunan kolam renang di Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan, masih berlanjut.

“Penyidik terus mendalami keterangan dari berbagai saksi terkait kasus tersebut,” ujarnya lagi.

Penyidik Kejari Kabupaten Madiun menahan Suprapti (71), dan ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka salama empat jam dalam kasus korupsi pembangunan kolam renang tersebut.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun telah mengumumkan bahwa status penanganan kasus dugaan korupsi dua proyek kolam renang yang mangkrak, dengan total nilai mencapai Rp1,5 miliar, telah naik dari penyelidikan ke penyidikan.

Proyek-proyek tersebut mencakup kolam renang di Dusun Mundu, Desa Gemarang, dan Desa Sukosari, Kecamatan Dagangan.
Oktario menyatakan bahwa peningkatan status kasus tersebut diambil setelah tim penyidik melakukan ekspos perkembangan penanganan kasus.

“Hasil dari ekspos atau gelar perkara menyepakati kasus ini naik dari penyelidikan ke penyidikan,” pungkasnya.

Tores**

Sumber. Tribunjatim.com

Example 300250
Example 120x600