Bahas Kewenangan Mengadili Sengketa Hasil Pilkada, Ini Kata Ketua MK

Ketua MK Suhartoyo memberikan materi dalam rangka kegiatan kuliah umum dalam bentuk Webinar bekerjasama dengan FH Univ. Pancasakti Tegal, Jumat (05/07) di Gedung MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA, Kompas 1 net- Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menjadi narasumber dalam acara Webinar Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal, pada Jumat (5/7/2024). Dalam kegiatan yang dilakukan secara virtual tersebut, Suhartoyo menyampaikan materi “Mahkamah Konstitusi sebagai Penjaga Konstitusi dan Demokrasi dalam Pemilu” dari ruang kerjanya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Suhartoyo memaparkan kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa pemilihan umum (pemilu) adalah berkaitan dengan hasil pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemilu menurut MK tidak sekedar pemilu dalam arti pemilihan presiden, wakil presiden dan pemilihan legislatif semata, tapi juga sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Kewenangan MK dalam mengadili perkara pilkada itu tidak diturunkan oleh konstitusi sebagaimana amanat yang diberikan dalam Pasal 24C UUD 1945,” terang Suhartoyo.

Semula, sengketa hasil pilkada itu menjadi kewenangan MA. Belakangan UU memberikan peralihan kewenangan tersebut ke MK.

“Kewenangan MK dalam mengadili perkara sengketa pilkada itu sifatnya hanya sementara hingga dibentuknya peradilan khusus tentang pemilu. Setelah diajukan permohonan oleh pemohon (Perludem), MK kemudian menetapkan atau memutuskan bahwa sengketa pilkada menjadi kewenangan MK secara permanen atau definitif, tidak temporary lagi,” lanjut Suhartoyo.

Menurut Suhartoyo, hal itu didasarkan bahwa ketika kewenangan sengketa pilkada itu diserahkan kepada MK yang sifatnya hanya sementara, sedangkan di tahun 2024 ini ada perhelatan pilkada secara serentak. Sementara pemerintah dan DPR selaku pembentuk UU hingga hari ini belum membentuk badan peradilan khusus untuk menyelesaikan sengketa hasil pilkada. Sehingga harapan publik atau masyarakat untuk bisa ada badan peradilan sebagai pengganti MK yang dapat mempunyai kewenangan pilkada itu juga belum dapat diwujudkan. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan tidak menimbulkan adanya keraguan bagi peserta pemilih dan bagi penyelenggara, maka dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 MK menyatakan penyelesaian sengketa hasil pilkada secara permanen menjadi kewenangan MK.

Penulis: Utami Argawati.

Editor: N. Rosi.

Sumber: dikutip dari mkri.go.id

Pos terkait