……
APH dan PT Pertamina,Tolong Tindak Tegas Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU 14.283.6116.Payo Atap.
Foto : SPBU Payo Atap Mematikan Lampu di Saat Melakukan Aksinya
Pelalawan – Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya pihak kepolisian dan PT Pertamina dimohon sangat agar secepatnya mengambil tindakan tegas terhadap Sentral Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Nomor:
14.283.6116 Payo Atap yang berada di Jalan Lintas Timur desa Dusun Tua Kecamatan Pangkalan Lesung Kabupaten Pelalawan,RIau.
Hal ini di karenakan, SPBU tersebut secara terang-terangan menyelewengkan BBM Bersubsidi jenis Pertalite dan Bio Solar. Pastinya, perbuatan ini sudah jelas dapat merugikan negara, dikarenakan penyaluran Subsidi yang tidak tepat sasaran.Minggu (26/3/2023)
Informasi yang di dapat dari masyarakat dan hasil penelusuran awak media, bahwa oknum – oknum karyawan SPBU 14.283.6116 Payo Atap telah melakukan tindakan tidak terpuji (menyelewengkan) BBM Bersubsidi sudah ratusan kali.Tidak itu saja, SPBU ini sudah berulang kali di beritakan dan pernah juga di tindak tegas dari pihak Polri, namun aman – aman saja.
Pada hari Sabtu (25/03) Malam Minggu tepatnya pukul 01.00.Wib, awak media ini langsung melakukan pemantauan langsung ke SPBU 14.283.6116 Payo Atap.
Ternyata benar adanya informasi dari masyarakat, SPBU ini sebelum melakukan aksinya, guna mengelabui masyarakat dan Aparat Penegak Hukum dan CCTV SPBU. Oknum karyawan, Security dan Pengawas SPBU 14.283.6116 Payo Atap terlebih dahulu mematikan lampu (penerangan) yang ada di pompa pengisian BBM tersebut.
Setelah lampu penerangan semua sudah padam, barulah mobil angkutan jenis L 300 yang membawa puluhan Jerigen merapat ke Pompa untuk di isi dengan BBM Bia Solar melakukan aksinya
Tidak itu saja, ternyata pengangkut BBM Bio Solar ada juga yang mengunakan mobil truck roda 6. Mobil Pickup yang berisi jerigen Bio Solar ada 3 unit, Mobil Pickup Pengangkut BBM Jenis Pertalite 1 Unit dan Mobil Truck roda 6 ada 1 unit.
Di dalam mobil truck sudah tersedia juga tangki rakitan yang sudah di rencana jauh – jauh hari
Petugas pompa yang sudah terbiasa dan terlatih dengan gestur tubuh begitu lincahnya melakukan aksi mengisi BBM Bio Solar ke Jerigen yang sudah tersedia di atas mobil dan tangki rakitan
Ketika oknum karyawan SPBU dengan melaksanakan aksinya, tanpa di sadarinya, awak media ini telah memantau dari jarak jauh. Selang berapa saat awak media ini pun menghampiri mobil L 300 dan mobil truk roda 6 tersebut
Di kegelapan malam, setelah posisi awak media mendekat mobil yang mengisi BBM,dan mengabadikan kegiatan tersebut, sontak salah satu dari mereka yang mengaku Security menghampiri awak media dengan nada tinggi sembari bertanya , saudara dari mana, ada keperluan apa dan jangan coba – coba memfoto –
Pertanyaan Security yang berada tunggi, berhamburan rekan – rekan meraka kisaran 7 orang keluar dan langsung mengelilingi awak media tersebut.Sempat sedikit ada hal yang tindak di inginkan terjadi, namun apapun yang bakal terjadi di saat meliput berita pastinya awak media sudah siap sedia dari segala resikonya.
Tak berselang berapa lama kemudian, pengawas SPBU yang sering di sapa “Ijun” warga dusun tua namun bertempat tinggal di Sorek. Menegur awak media dengan nada tinggi, jangan foto – foto mobil itu.
Namun setelah awak media membalas apa yang di sampaikan oleh pihak Security dan Pengawas SPBU sembari mengatakan dan menjelaskan. Hati – hati kalau bicara, perlu di ketahui, bahwa barang siapa yang menghalang – halangi tugas pers resiko dan Sangsi sudah pasti ada.
Ingat, di dunia ini tidak ada yang kebal hukum, perbuatan menyelewengkan BBM Bio Solar yang kalian jelas – jelas merugikan negara dan melawan hukum, lambat lain tapi pasti, kalian pasti tersandung hukum.
Di lain sisi, salah seorang karyawan yang pernah bekerja di salah satu SPBU yang sering di sapa Ad.(40) tahun, saat di mintai sedikit masalah penyaluran Bio Solar ke oknum – oknum yang hanya mengejar keuntungan pribadinya saja menyampaikan, pekerjaan itu jelas melawan hukum dan merugikan negara.
“Kita ketahui bersama, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral – Republik Indonesia (ESDM) telah mengeluarkan surat edaran No 13 Tahun 2017 tentang ketentuan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) melalui penyalur yang jelas jelas melarang pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen,” jelasnya
Namun sangat di sayangkan,surat edaran tentang peraturan dari kementerian ESDM tidak berlaku di SPBU Nomor 14-283-6116 Payo Atap.
“Tidak itu saja, terkait pengangkutan yang di gunakan sesuai dengan Pasal Pasal 55 :
Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dapat dipidana, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Dari ketentuan beberapa pasal dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tersebut di atas, ternyata merupakan pidana perizinan meliputi Izin Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga BBM pada umumnya, dan tindak pidana meniru atau memalsukan BBM dan Gas Bumi. Hanya Pasal 55 yang khusus mengatur BBM Bersubsidi berupa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah.
Ad juga menambahkan, perbuatan SPBU 14.283.6116 Payo Atap bisa lancar melakukan aksi nya, pasti nya Setoran uang kepada oknum – oknum tetap lancar, dan maaf beribu kali maaf, klw untuk di SPBU Payo Atap, ada sebagian kecil saja oknum – oknum wartawan ikut – ikutan nongkrong di SPBU tersebut.
Kalau untuk BBM Bersubsidi jenis Bio Solar yang di beli melalui SPBU Payo Atap dengan kapasitas yang begitu banyak, biasa BBM tersebut di jual lagi ke perusahaan, pastinya itu mendapatkan ke untungan yang lumayan besarlah,
BBM bersubsidi Bio Solar di jual ke Perusahaan dengan harga Non Subsidi (Industri) pastinya dapat untung besar,saya tau sedikit karna itu masa lalu saya yang pernah saya lakukan,” terang Ad sambil ketawa terbahak – bahak.
Saran saya (Ad – red) sebaiknya, apa yang telah di lakukan oleh SPBU Payo Atap, segera laporkan ke kementerian ESDM secara tertulis, biar ada tindakan jera bagi pemilik SPBU dan oknum – oknumnya.
Namun demikianpun, coba pertanyakan (Konfirmasi) ke pihak Pertamina, apakah SPBU 14-283-6116 Payo Atap masih di berikan Kuota BBM Bersubsidi jenis Bio Solar.Mudah – mudahan masih tahap aman,” imbuh Ad salah satu mantan karyawan SPBU yang ada di Pelalawan.*(Boby).
Bersambung…