Zico Leonard Djagardo Simanjuntak selaku pelapor saat mendengarkan putusan MKMK. Foto: Humas/Panji
JAKARTA, Kompas 1 net- Hubungan keperdataan sebagaimana dilaporkan tidak terjalin secara langsung antara Hakim Terlapor dengan pihak atau orang yang dijadikan sebagai ahli dalam persidangan di PTUN. Sehingga, tindakan tersebut tidak memenuhi ukuran yang dapat dianggap sebagai tindakan yang menimbulkan kecurigaan yang berpotensi memperlihatkan sikap keberpihakan saat memutus suatu perkara. Oleh karena itu, Hakim Terlapor tidak terbukti melanggar prinsip Kepantasan dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Demikian pertimbangan hukum Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dibacakan Anggota MKMK Yuliandri dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK atas dugaan pelanggaran etik dengan Pelapor Zico Leonard Djagardo Simanjuntak dengan Hakim Terlapor Anwar Usman. Sidang pengucapan Putusan Nomor 08/MKMK/L/05/2024 ini dipimpin oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur pada Kamis (4/7/2024).
“Namun Majelis Kehormatan tegaskan kembali, pendirian tersebut semata-mata untuk menghormati hak hukum Hakim Terlapor dan bukan untuk membenarkan perbuatannya yang mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Keputusan MK Nomor 17 Tahun 2023. Sebab, terhadap perbuatan Hakim Terlapor tersebut Majelis Kehormatan telah menyatakan pelanggarannya dan telah dijatuhi teguran tertulis dalam Putusan MKMK Nomor 01/MKMK/03/2024, 02/MKMK/03/2024, dan 05/MKMK/03/2024,” ucap Yuliandri.
Dengan demikian, Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyatakan bahwa Majelis Kehormatan dalam amar putusan menyatakan Hakim Terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan Dan Kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama.
Pada sidang pendahuluan lalu, Rabu (5/6/2024), Zico menyebutkan pokok pelaporan berupa dugaan pelanggaran atas prinsip kesopanan dan kepantasan oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman. Bahwa Muhammad Rullyandi merupakan kuasa hukum dari Termohon pada sengketa PHPU 2024 yang masih berlangsung di MK. Terdapat dua perkara yang menempatkan Rullyandi, yakni PHPU DPR/DPRD dari Provinsi Sumatera Selatan yang dimohonkan Caleg Partai Golkar, Sugondo dan Kabupaten Bekasi yang dimohonkan Caleg Golkar, Sarim Saefudin. Diketahui bahwa di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Terlapor menghadirkan Rullyandi sebagai ahli terhadap gugatan pemberhentiannya sebagai Ketua MK. Atas laporan ini, MKMK akan menindaklanjuti dengan melakukan pemanggilan terhadap Terlapor. Untuk kemudian terhadap hasilnya, MKMK akan menggelar sidang berikutnya untuk menyampaikan putusan yang akan dijatuhkan atas laporan Pelapor ini.
Sebagai tambahan informasi, MKMK Ad Hoc pada 7 November 2023 lalu telah memberikan putusan atas pelanggaran etik yang terjadi di lingkup kerja hakim konstitusi. Pada salah satu putusan tersebut, MKMK Ad Hoc merekomendasikan pembentukan MKMK permanen. MK mengumumkan pembentukan MKMK permanen pada 20 Desember 2023. Berpedoman pada Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (PMK 1/2023), MKMK berjumlah tiga orang yang terdiri dari 1 (satu) orang Hakim Konstitusi; 1 (satu) orang tokoh masyarakat; dan 1 (satu) orang akademisi yang berlatar belakang di bidang hukum. MKMK menjalankan tugas sejak 8 Januari-31 Desember 2024. Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur mewakili dari hakim konstitusi yang aktif; I Dewa Gede Palguna (Hakim Konstitusi Masa Jabatan 2003–2008 dan 2015–2020) mewakili tokoh masyarakat; dan Yuliandri yang merupakan akademisi dari Universitas Andalas bertindak mewakili kalangan akademisi yang berlatar belakang bidang hukum.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Sumber: mkri