foto – ilustrasi
MEDAN – Seorang oknum polisi dari Polres Langkat berinisial Aiptu RH (45) ditangkap Polres Aceh Tamiang karena diduga membawa narkoba jenis sabu.
Aiptu RH ditangkap pada Sabtu 27 Agustus 2022 dinihari, sekira pukul 03:30 WIB di sekitar Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan adanya personel Polres Langkat ditangkap di Aceh.
Meski demikian dia belum mau membeberkan lebih lanjut yang menjerat personel di jajarannya ini.
“Iya benar. Betul itu anggota Polres Langkat,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (1/9/2022).
Saat ini Aiptu RH (45) ditahan di Polres Aceh Tamiang.
Hadi mengatakan,” untuk proses pidana Aiptu RH akan menjalani proses di Aceh Tamiang.
Sementara itu untuk proses etik akan dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumut.
“Nanti proses etiknya yang menangani Propam Polda Sumut,” ucapnya.
Menurut informasi, Aiptu RH ditangkap bersama rekannya berinisial IS (39) warga Desa Kampung Lama, Kecamatan Besitang, Langkat.
Keduanya ditangkap diduga saat hendak mengantar paket sabu-sabu menggunakan mobil pribadi di Desa Landuh, Kecamatan Rantau.
Dari keduanya polisi mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu seberat 23,05 gram