Merangin, Kompas 1 net- Dalam upaya meningkatkan sinergisitas Tupoksi BPD dalam Pemerintahan Desa, Camat Bangko menggelar acara sosialisasi UU No 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang No 6 tahun 2024 tentang Desa yang berlangsung di Aula Kantor Camat Bangko Kabupaten Merangin. Jum’at tanggal 01/11/2024.
Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 ini menambah dan mengubah beberapa ketentuan dalam undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, di antaranya pasal 5 dan pasal 6 disisipkan satu pasal mengenai peraturan Desa yang berada dikawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi dan kebun produksi berhak mendapatkan Dana konservasi dan Dana rehabilitasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pasal 39 yang mengatur mengenai masa jabatan Kepala Desa yang diubah, kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat sebanyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dan secara tidak berturut-turut.
Sementara itu, Anggie Yuwana S.STP selaku Camat Bangko dalam pemaparannya menyampaikan bahwa UU No 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Atas UU No 6 tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Bagian 7 tentang BPD mengalami beberapa perubahan yaitu pada:
Pasal 56. Ayat (1) Anggota BPD merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan kererwakilan wilayah yang pengisiannya dilakukan secara Demokratis dengan memperhatikan 30% keterwakilan perempuan
Ayat (2). Masa keanggotaan BPD selama 8 tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama
Ayat (3) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih unyuk masa keanggotaan paling banyak 2 tahun secara berturut rurut atau tidak secara berturut turut
Pasal 62 Huruf (f) Anggota BPD berhak Mendapat jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan.
Huruf (g) Mendapatkan tunjangan purna tugas 1 kali diakhir masa jabtan sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah
Selanjutnya Anggie Yuwana menyampaikan untuk menyatukan kebersamaan terhadap pemanfaatan Program tersebut pemerintah diharapkan dapat menyatukan kebersamaan sesuai dengan tupoksi masing-masing melalui Rapat koordinasi kecamatan Bangko bersama BPD se kabupaten merangin
” Untuk menyatukan kebersamaan dan keselarasan antara pemerintah Desa, Kecamatan dan Kabupaten, pemerintahan Desa harus meningkatkan sinergisitas dan sinkronisasi program dan kegiatan, tandas Anggie **
Penulis. Tores**