Ancam dengan Berkata, “Nanti Ku Tembak Kau”, Pria Sandang Senjata Dilaporkan ke Sat Reskrim Polres Kuansing 

Kuansing, Kompas 1 net– Sat Reskrim Polres Kuansing mengamankan seorang Pria inisial JP (35) Senin 13 Mei 2024.

JP diamankan setelah dimintai keterangan atas dugaan melakukan perbuatan pegancaman dengan kekerasan terhadap inisial RB (24) di Perkebunan Soko Jati, Desa Giri Sako, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi. Selasa 23 Januari 2024. Pukul 09.00 WIB. Lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K.,M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H.,M.H., saat membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana pengancaman dengan kekerasan itu menjelaskan kronologis kejadiannya.

Saat itu saudara pelapor sekaligus korban, bersama saksi C (65) sedang mengecek kebun sawit yang hendak dipanen, sesampainya di kebun, mereka melihat JP membawa buah kelapa sawit menggunakan sepeda motor. Merasa curiga, pelapor dan saksi bersembunyi di sekitar pohon kelapa sawit. Tak lama kemudian, terdengar suara tembakan satu kali, dan pelapor melihat JP (35) sedang cekcok mulut dengan saksi C (65),” ungkap Kasat.

Pelapor kemudian berinisiatif merekam keributan tersebut menggunakan ponselnya. Melihat hal tersebut, JP (35) tidak terima dan mengancam pelapor dengan berkata, “Kau jangan rekam-rekam, nanti sikit-sikit lapor polisi, nanti kutembak kau,” sambil membawa senjata yang disandangnya. JP (35) kemudian merampas ponsel milik pelapor, yang berujung pada keributan antara pelapor dan JP (35). Saksi C (65) kemudian melerai keributan tersebut dan membawa pelapor meninggalkan lokasi.

Barang bukti dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain sebuah flashdisk merk Toshiba berisikan video pengancaman oleh JP (35) terhadap RB (24), sebuah jaket hoodie warna cokelat yang digunakan korban saat kejadian dan sebuah celana warna biru donker merk Wm Rest yang digunakan korban saat kejadian.

Penangkapan tersangka setelah melakukan penyelidikan, dimana saudara JP datang ke Mapolres Kuansing untuk dimintai keterangan sebagai tersangka. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik Sat Reskrim Polres Kuansing berkoordinasi dengan Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., yang memerintahkan untuk segera dilakukan penangkapan.

Tindakan yang dilakukan dalam menangani kasus ini, dengan melakukan beberapa tindakan, di antaranya membuat laporan polisi, melakukan penyitaan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan memeriksa pelaku dan melengkapi mindik (administrasi penyidikan).

“Kasus ini menjerat JP (35) dengan Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman kekerasan. Polres Kuantan Singingi terus mendalami kasus ini guna memberikan keadilan kepada korban dan menegakkan hukum di wilayahnya,” tandas Kasat.

 

Sumber: Humas Polres Kuansing

Pos terkait