AMA Riau Apresiasi Sukiman Susun Penguatan Masyarakat Hukum Adat di Rokan Hulu

Rokan Hulu | Kompas 1 Net– Bupati Rokan Hulu melalui Dinas Pemberdayaan Pemerintah Desa lakukan langkah awal pematangan konsep penguatan dasar hukum Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Rokan Hulu bersama Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu. Kamis 28/07/2022

Kabid Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Arie Apriadi, S.Pi, MM yang juga pimpinan Penyelenggaraan acara tersebut

Bacaan Lainnya

mengatakan, Kegiatan yang dilakukan Pemkab Rokan Hulu, sudah sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 52 tahun 2014, Untuk kelanjutan nya Bupati telah membentuk tim, dengan menujuk Muhammad Zaki yang juga Setda Kabupaten Rokan Hulu sebagai ketua Tim.

Pada kegiatan tersebut, DPMPD Rokan Hulu juga menghadirkan Narasumber dari PMD Provinsi Riau Eva Warni, S.Sos, M.Si. dan Almadison, SH.MH.CPLC.CPCLE, dari Akademisi Universitas Pasir Pengaraian.

Menanggapi hal itu Ketua AMA Riau Laksamana Hery mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bupati Rohul, ia juga berharap dengan demikian Bupati Rohul Dapat mempercepat realisasi Perda Kabupaten Rokan hulu.

“Kita sangat mengapresiasi langkah Bupati Rokan Hulu Bapak Sukiman Datuk Setia Amanah Panglimo Pukaso dalam keseriusan beliau guna penyusunan administrasi Masyarakat Hukum Adat, Kita berharap ini bisa menjadi langkah cepat Bupati dalam merealisasikan Perda Rokan Hulu No 1 Tahun 2015 Tentang Desa dan Desa Adat, Supaya Masyarakat Adat memiliki pengakuan yang tertulis di dalam Administrasi negara,”Ujar Laksamana Hery.

Dikatakan Laksamana Hery,” AMA Riau akan terus mengawal setiap perjuangan untuk masyarakat adat, dan apabila dibutuhkan AMA Riau juga akan memberikan tenaga ahlinya untuk kemudahan Pemkab Rokan Hulu dalam penyiapan draft Masyarakat Hukum Adat yang akan disyahkan dalam Perda/ Perbub yang akan ditetapkan nanti,” pungkasnya.

 

Zurfami Kompas 1 Net melaporkan

Pos terkait