Rokan Hulu | Kompas 1 Net– Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau mensinyalir telah terjadi tukar guling Penetapan Kawasan Hutan dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rokan Hulu yang diduga dilakukan oknum pejabat di lingkungan Pemkab Rokan Hulu.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua AMA Riau Laksamana Hery yang di dampingi Jusny Yusuf Selaku Bendahara, Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi 1 DPRD Rohul dan OPD terkait, di ruang rapat Medium, Kantor DPRD. Rohul, Senin (11/7/2022).
Kata, Laksamana Hery,” Dari Investigasi pemetaan yang dilakukan AMA Riau dan banyaknya laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas terbitnya Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2020. Mereka mengeluhkan berubahnya status lahan mereka yang sebelumnya diluar kawasan namun tiba-tiba berubah menjadi kawasan hutan setelah Perda tersebut Disahkan, irisan RTRW ini yang kemudian ditemui banyak terjadi perubahan dari awal yang dianggap bebas masalah, kini menjadi bermasalah.
Ketahuan nya setelah mereka ingin menjadikan sertifikat tanah mereka untuk menjadi agunan pinjaman di Bank. ternyata setelah di cek pihak bank lahan warga yang sebelumnya Putih, tiba-tiba masuk kawasan hutan sehingga sertifikat nya tidak dapat dijadikan agunan” Cakap Heri.
Dari investigasi yang dilakukan Salah satu hasil temuan AMA Riau yang mengejutkan ada beberapa Perusahaan yang sebelumnya berada di kawasan hutan tiba-tiba berubah status menjadi Putih Dalam Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2020.
“Inilah dasar kami, menduga ada tukar guling kepentingan yang dilakukan oknum pejabat daerah dalam proses penyusunan Perda RTRW ini” Tegasnya.
Indikasi tersebut juga didasari terhadap besarnya kewenangan daerah dalam menentukan Tata letak kawasan hutan yang akan dimuat dalam RTRW sesuai SK Menteri LHK 903.
“Jadi SK Menteri LHK 903 itu tidak mengatur secara teknis Tata letak kawasan Hutan, (kecuali Kawasan Lindung). SK LHK 903 itu hanya memuat standar minimal luasan kawasan hutan yang harus di penuhi. Sementara Tata letak dimana kawasan hutan itu berada diatur dalam RTRW. Nah, disini ruang abu-abunya”
“Patut diduga ruang abu-abu inilah yang dimanfaatkan oknum pejabat memuluskan kepentingan korporasi dengan menumbalkan lahan masyarakat ” Imbuhnya.
Untuk membuktikan Hipotesis adanya konflik kepentingan dalam Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2020 ini, AMA Riau beberapa kali telah mengajukan permintaan data lengkap Perda RTRW sebelum nya yakni Perda Nomor 19 Tahun 2003. Namun, anehnya Perda yang diberikan adalah Perda yang tak lengkap.
“Perda itu isinya ada 250 halaman, tapi yang ada itu hanya sekitar 11 Halaman, sementara data penting seperti Peta, Koordinat, Tata letak hutan dan data lain sama sekali tidak ada., ini kan aneh, sepertinya ada indikasi kesengajaan, bagaimana dokumen daerah sepenting itu tiba-tiba tidak ada. ” Keluh nya
Atas temuanya ini, AMA Riau berencana menguji Perda RTRW Nomor 1 Tahun 2020, dengan mengajukan Yudisial Review Ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar Perd RTRW Nomor 1 Tahun 2020 Kabupaten Rokan Hulu dibatalkan karena sarat konflik kepentingan dan merugikan masyarakat.
“Salah satu dalil yang akan ajukan ke MK ini adalah hasil dari RDP ini, dimana Perda RTRW tersebut ternyata dibuat dengan Data yang tidak Komprehensif serta tidak memiliki data pembanding, dan pemerintah mengakui itu, mereka (Pemerintah-Red) menyatakan Perda RTRW sebelum nya tidak lengkap” Ujar perwakilan Pemkab dalam RDP tersebut.
Menanggapi Tudingan AMA Riau ini, Ketua Komisi I DPRD Rohul, Budi Darman mendukung upaya AMA Riau untuk memperjelas status lahan masyarakat yang dirugikan akibat Terbitnya Perda RTRW ini. Ia juga menyesal kan sikap pemerintah daerah yang selama ini tidak pro aktif dalam menginventarisasi lahan-lahan terkait Tata ruang ini.
“Kita juga menyesal kan mengapa data perda RTRW sebelum nya itu tidak ada, seharusnya pemerintah mengarsipkan data-data itu, nah sekarang jika ada tudingan ada oknum pemerintah main mata dalam Perda saya kira itu sah-sah saja, dan Itu hak kita sebagai warga negara sama didepan mata hukum.
Rilis /
Redaksi Kompas 1 Net