RIAU (Pelalawan) Kompas 1 Net – Kasus PHK Tanpa Pesangon dengan masa Kerja 11 tahun yang berdampak pada perekonomian di masa – masa Covid – 19, dan putus nya Pendidikan sekolah anak untuk lanjut ke tingkat SLTP yang menimpa buruh inisial (Sbr) menemukan titik terang,penantian yang panjang membuahkan hasil,perjuangan itu tidak ada yang sia-sia.Doa dan Ikhtiar bersama di Ijabah oleh yang Maha Kuasa.
Pada Hari Jum’at 14 Januari 2022
Ketua Advokasi FSB-Solidaritas Indonesia Kabupaten Pelalawan, Roni Agustian sebagai Kuasa Hukum, mendatangi Kantor Pengadilan Negeri Pelalawan untuk menjemput Berkas Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi.
Saudara Roni Agustian mengatakan Alhamdulillah,Doa dan Ikhtiar bersama membuahkan hasil, adapun bunyi Putusan Kasasi Mahkamah Agung R.I
Nomor : 1393 K/Pdt.Sus-PHI/2021, Jo.Nomor : 28/Pdt.Sus-PHI/2021/PN.Pbr, tertanggal 15 Desember 2021 dalam perkara antara :
PT. Pec Tech Service Indonesia (PT. PTSI) sebagai pemohon kasasi lawan Sabarudin sebagai termohon kasasi yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
– Menolak permohonan kasasi dari Pemohon kasasi PT. PEC TECH SERVICE INDONESIA (PT. PTSI)
– Membebankan biaya perkara kepada Negara.
Dan harapan kami, semoga kedepannya dimudahkan dalam segala urusan terkait administrasi.
Ketua Advokasi PB-FSBSI PT.PTSI
Saudara Roni Saputra, SE mengatakan kami bersyukur dan bahagia mendengar hasil dari keputusan MA, dan hal ini merupakan wujud nyata tindakan Pengurus FSB-Solidaritas Indonesia Kab. Pelalawan dalam mendampingi anggotanya hingga ke Mahkamah Agung.
Ketua PB-FSBSI PT. PTSI Saudara
T. Panogari Purba Mengatakan bahwa kami berterimaksih kepada Pengurus dan Team Advokasi FSB-Solidaritas Kab. Pelalawan yang sudah mendampingi dari awal hingga akhir Kasus anggota PB-FSBSI PTSI.
Kami yakin, Keadilan itu masih ada buat mereka yang percaya dan berjuang dengan hati yang ikhlas. (tim).