Aktivitas Langsir BBM Bersubsidi Marak di SPBU Jln Sungai Beringin, Apakah Dibolehkan…?

Photo: Belakang SPBU di jadikan tempat penyimpanan minyak yg di langsir memakai m

Inhil, Kompas 1 net – Modus langsir dengan motor jenis vixion, tiger dan mobil pick up hitam SPBU 14.292.6127 Jln Sungai Beringin jual BBM berubsidi ke mafia minyak. Minyak bersubsidi yang dihadirkan oleh pemerintah sejatinya menyasar masyarakat golongan kurang mampu.

Bacaan Lainnya

Namun, yang terjadi di SPBU 14.292.6127 Jl sungai beringin Tembilahan sungguh jauh dari harapan. Pasalnya, BBM bersubsidi jenis Pertalite di SPBU 14.292.6127 Jl Sungai Beringin diduga menjadi langganan para mafia minyak. Demikian kenyataan kala tim media melakukan investigasi pada Jum’at 7 Juni 2024.

Berawal dari laporan masyarakat sekitar yang menyebutkan bahwa hampir setiap hari, SPBU 14.292.6127 Sungai Beringin menjual Pertalite kepada mafia minyak. Entah untuk ditimbun atau dijual kembali ke pihak lain, saat ditelusuri lebih jauh, tim media mendapati bahwa benar telah terjadi pengisian Pertalite secara masal dan dalam jumlah besar kepada para mafia yang menggunakan 3 kendaraan tersebut.

Rata-rata modus yang digunakan hampir sama, yakni dengan cara dilangsir oleh motor yang ber tangki besar sebuah mobil pick up hitam dan berulang 5 bahkan 10 kali mengisi Pertalite di SPBU 14.292.6127 Sungai Beringin tersebut. Praktik nakal itu dimulai sejak siang atau sore hari, tergantung ketersediaan Pertalite dan akan berakhir di malam hari atau saat Pertalite habis.

“Itu begitu terus tu bang, setiap hari. Gak tau kita diantar kemana. Gelen-gelen nya disusun samping SPBU itu kalo yang langsir motor, klo mobil ntah bawa kemana kak”. Ujar seorang pedagang es yang mangkal dekat SPBU 14.292.6127 Sungai Beringin tersebut.

Salah seorang pekerja saat di konfirmasi kejadian tersebut mengatakan bahwa mereka tak mungkin mengontrol semua kendaraan yang masuk untuk mengisi bahan bakar disana

Kendati wartawan berupaya memperlihatkan bukti foto-foto kendaraan tersebut, pengawas SPBU Sungai Beringin tetap berkilah dan membantah.

Meski nyata dilarang, berdasarkan pasal 55 UU Migas nomor 22 tahun 2001 dan PP 191 tahun 2014, tak sedikitpun membuat operator atau karyawan SPBU Sungai Beringin takut dipidana. Apakah betul-betul tidak tahu, atau pura-pura tidak tahu ? Yang jelas hal tersebut berpotensi membawa pihak SPBU dan mafia minyak ke ranah hukum.

Sementara itu secara terpisah, Kapolsek Tembilahan Kota, saat dihubungi awak media melalui WhatsApp, hingga berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

 

Bersambung.

 

Mely melaporkan.

Pos terkait