Kuansing, Kompas 1 Net- Sat Reskrim Polres Kuansing ringkus pria inisial MH (28) lantaran nekat curi sepeda motor di Kontrakan Azura Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah Kabupaten Kuansing, Sabtu (18/11/2023) sekira pukul 21.30 WIB.
Ianya Diringkus atas laporan korban bernama AF ( 19) yang tidak terima karena merasa dirugikan puluhan juta rupiah atas kejadian yang dialaminya pada Jumat 17 November 2023 Pukul 16.30 WIB. tersebut.
Informasi yang diperoleh dari Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho, S.H., M.H., saat menjelaskan pengungkapan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Kuansing itu sebagai berikut.
Awalnya pelaku meminjam kendaraan sepeda motor milik korban yang pada saat itu sedang berada di kontrakan Azzura Sungai Jering, kemudian korban meminjamkan sepeda motornya dan pelaku pergi bersama temannya menggunakan sepeda motor tersebut, ,” ungkap AKP Linter.
“Sorenya pelaku kembali ke kontrakan Azzura untuk mengembalikan sepeda motor tersebut kepada korban, dan malamnya korban berniat ingin mengambil helm, dikarenakan cuaca hujan dan seketika itu korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi, melihat kejadian itu korban langsung mendatangi ruangan SPKT Polres Kuansing dan membuat laporan.
Menindaklanjutinya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing mendapat informasi bahwa sepeda motor milik korban akan dijual. Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Kuansing AKP Linter Sihaloho S.H M.H, memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim meluncur ke lokasi yang dimaksud dan mendapati bahwa sepeda motor tersebut benar milik korban.
“Setelah dilakukan pengembangan didapati lah informasi bahwa sepeda motor tersebut dijual oleh pelaku, dan Tim Opsnal langsung melakukan menangkap pelaku ini di Wisma Elvano di Desa Beringin Taluk. Setelah diamankan terduga Pelaku mengakui perbuatannya dan di bawa ke Mapolres Kuansing guna proses lebih lanjut.
“Jadi selain mengamankan tersangka, kita juga menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam, 1 buah kunci sepeda motor duplikat, 1 kunci sepeda motor asli, 1 buah topi, 1 helai baju kaos warna hitam, 1 helai celana jeans dan 1 buah handphone, atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 363 UU nomor 1 tahun 1946 Tentang K.U.H.Pidana tentang Pencurian dengan pemberatan,” tutup AKP Linter mengakhiri keterangannya.
Sumber: Humas Polres Kuansing