Example floating
Example floating
Berita

Aksi di Polda Riau, Meriam Desak Tangkap Pengusaha Galian C Ilegal di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Dan Juga Duga Miliki Senpi Ilegal 

64
×

Aksi di Polda Riau, Meriam Desak Tangkap Pengusaha Galian C Ilegal di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Dan Juga Duga Miliki Senpi Ilegal 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Pekanbaru, Kompas 1 net – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Egaliter Rokan Hulu Menggugat (Meriam ) menggelar aksi unjuk rasa di Depan Mapolda Riau, Rabu (30/7/2025) siang. Aksi ini sebagai bentuk protes atas dugaan praktik pertambangan Galian C ilegal di Desa Bangun Purba Timur Jaya dan Desa Menaming, Kabupaten Rokan Hulu.

Kurang lebih 35 massa Mahasiswa berkumpul dengan membawa atribut seperti spanduk, poster, bendera, serta menggunakan soundsystem dan toa untuk mendukung orasi-orasi kritis mereka.

Koordinator Lapangan aksi, Maldy, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral mahasiswa sebagai agen kontrol sosial. Meriam menilai adanya indikasi kuat bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak hanya menyalahi hukum, namun juga berdampak pada kerusakan ekosistem lingkungan hidup di kawasan tersebut.

“Sudah jelas dalam Pasal 158 UU Minerba bahwa usaha penambangan tanpa izin adalah tindak pidana. Maka kami mendesak Polda Riau untuk bertindak tegas dan memproses hukum pelaku-pelaku pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan,” tegas Maldy.

Aksi ini juga menyoroti adanya laporan masyarakat yang menyebut bahwa sebagian lokasi tambang berada di atas tanah ulayat milik masyarakat adat di kawasan Jalangan Pasir Na Hinjang, Desa Menaming, Kecamatan Rambah. Dalam hal ini, massa aksi turut membawa tuntutan agar aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan warga.

Tuntutan orasi yang disampaikan sebagai berikut,

  • 1. Mendesak Polda Riau melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan Galian C ilegal di Desa Bangun Purba Timur Jaya dan Desa Menaming, Rokan Hulu.
  • 2. Usut tuntas pelaku-pelaku yang terlibat, termasuk pemilik lahan tambang ilegal yang disebut dengan Inisial J dan Y
  • 3. Segera lakukan investigasi lapangan untuk menghentikan aktivitas tambang yang diduga tak berizin dan telah merusak lingkungan. 4. Tindak tegas pelaku jika terbukti melanggar hukum, sesuai dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta UU Minerba.

Tidak hanya itu, dalam orasinya, Maldy menduga bahwa inisial J Selaku pemilik usaha juga diduga memiliki senpi ( Senjata Api) tak berizin. “Kami Juga memiliki bukti saudara J menggunakan senjata api secara liar, dan kami menduga kepemilikan senjata api tersebut ilegal, sungguh luar biasa, Saudara J ini sebagai mafia kelas kakap yang hari ini Tidak Tersentuh Hukum,”ujar Maldy.

Sementara itu, Koordinator Umum Meriam, M. Alfa Rizky, turut menambahkan. “Jika aparat tidak segera bertindak, kerusakan lingkungan akan semakin parah dan masyarakat lokal akan menjadi korban,” ujar M. Alfa Rizky.

Para mahasiswa berharap, aksi ini menjadi pintu masuk bagi penegakan hukum yang lebih adil dan berpihak pada kelestarian lingkungan serta hak masyarakat lokal.

 

Penulis : Maldy

Editor.   : Redaksi Kompas 1 net

Example 300250
Example 120x600