Pelalawan – Puluhan buruh yang tergabung di Serikat Federasi Pekerja Metal Indonesia Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KC FSPMI – KSPI) Kabupaten Pelalawan lakukan aksi moral di kantor Bupati Pelalawan, Jumat (4/11/2022).
Sebelum aksi para buruh berkumpul di parkiran Ramayana Pangkalan Kerinci. Sekira pukul 10.00 WIB para buruh mulai bergerak dengan cara kompoi mengunakan beberapa mobil pick up dan sepeda motor sambil berorasi menuju kantor Bupati Pelalawan.
Para demonstran juga memakai atribut bendera serikat yang dipasang di mobil dan kendaraan roda dua.
Setiba di depan kantor Bupati Pelalawan para buruh berorasi dengan menyampaikan tuntutan. Puluhan buruh tersebut menyampaikan tuntutan dihadapan Sekda Pelalawan dan Kadisnaker Kabupaten Pelalawan.
Orator aksi dan juga Ketua KC SFPMI Kabupaten Pelalawan, Yudi Afrizon menyampaikan beberapa poin yakni;
1. Tolak PP 36 Tahun 2021 untuk dijadikan dasar penetapan upah minimum 2023.
2. dasar upah kenaikan minimum 2023 mengacu inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
3. naikkan upah minimum Kabupaten Pelalawan tahun 2023 sebesar 13%.
4. meminta agar Bupati Pelalawan menerbitkan surat edaran agar seluruh perusahaan Sub kontraktor perusahaan RAPP
menjalankan aturan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku. karena kebanyakan dari perusahaan kontraktor RAPP yang tidak memenuhi hak-hak normatif pekerjanya sebagaimana yang diatur oleh undang-undang ketenagakerjaan.
Dalam orasinya Yudi juga mengatakan apabila pemerintah daerah Kabupaten Pelalawan tidak menggubris tuntutan para buruh maka Federasi Pekerja Metal akan melakukan aksi lebih besar lagi dan akan melibatkan banyak pihak yang terlibat dalam kepentingan buruh di Indonesia, katanya.
Sekda Pelalawan HT Muhklis dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah daerah akan merespon tuntutan para buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sumb: galaksipost.com