Akibat Terjadinya Kebakaran Kios Pasar Lenggang IRTI Monas Diduga Sengaja Dibakar

JAKARTA | Kompas 1 Net– Polsek Metro Gambir menggelar Konferesi Pers terkait hasil penyelidikan kebakaran Kios Pasar Lenggang IRTI Monas Gambir, Jakarta Pusat, Senin (04/04/22) di Polres Metro Jakarta Pusat.

Konferensi Pers dipimpin oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K. Heriyatno, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Metro Gambir Kompol Rango Siregar, S.I.K. dan Kasat Reskrim AKBP. Wisnu Wardana, S.I.K., S.H.

Kebakaran Kios Pasar Lenggang IRTI Monas Gambir, Jakarta Pusat terjadi pada hari Kamis (31/03) pagi hari sekitar pukul 04.45 WIB.

Titik kebakaran diketahui berawal dari kios milik Dasril Lubis dan merembet ke kios-kios lain.

“Diawali dari kios Dasril Lubis sehingga mengakibatkan api itu merembet ke 24 unit kios kuliner, 180 kios souvernir, musholla dan toilet” jelas Setyo.

Kerugian diperkirakan sebesar RP. 20 Milyar dan sudah ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini.

“Sehingga kalau kita perkirakan kerugiannya hampir mencapai 20 Milyar, saksi yang kita periksa pada saat kejadian untuk sementara sudah delapan orang saksi yang terdiri dari pedagang, kordinator koptanas, pamdal monas, dan pemilik kios titik awal api,” ucap Setyo.

Dari peristiwa kebakaran di Pasar Lenggang IRTI Monas telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial WST (29) oleh Polsek Metro Gambir.

“Setelah kita menganalisa CCTV dan mencocokkan dengan alat bukti yang ada kita berkeyakinan bahwa kita telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu saudara WST (29)” Ungkapnya.

Polisi masih mendalami motif dari tindakan pelaku, dugaan awal pelaku merasa cemburu.

Sementara itu, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.

“Barang bukti yang kita amankan 1 korek apis gas, tas punggung warna coklat, kaos warna coklat, celana panjang levis, abu bekas pembakaran hordeng, cctv dan handphone merek Oppo milik tersangka WST,” ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal 187 KUHP yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun.

 

Pos terkait