Bekasi, Kompas 1 net – Pengacara perdata Agus Flores menyatakan siap memberikan pendampingan hukum kepada wartawan dan perusahaan media yang mengalami tindakan penghalangan saat melakukan peliputan jurnalistik.
Langkah hukum ini akan dilakukan melalui gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi hingga Rp500.000.000 berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 18.
Dalam pernyataannya, Agus Flores menegaskan bahwa akreditasi bukanlah bentuk legalitas hukum, melainkan hanya bertujuan untuk peningkatan kualitas wartawan dan media. Menurutnya, legalitas media yang sah ditentukan oleh:
1. Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. 2. Nomor Induk Berusaha (NIB). 3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Selain itu, ia menambahkan bahwa keabsahan seorang wartawan ditentukan oleh mekanisme internal perusahaan pers, bukan oleh pihak eksternal manapun.
“Mulai hari ini, saya membuka layanan hukum untuk wartawan dan media yang dihalangi saat meliput. Dengan kuasa hukum dari perusahaan media, saya siap mengajukan gugatan ke pengadilan sesuai wilayah hukum yang berlaku. Insya Allah, kita akan menang,” ujar Agus Flores.
Agus Flores mengajak perusahaan media atau wartawan yang merasa dirugikan untuk segera membuat surat kuasa khusus dan melakukan pelaporan, baik secara langsung ke kantornya di Bekasi maupun melalui telepon.
(Redaksi)