Banda Aceh, | Kompas 1 Net – Tim Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap penjual dan pembeli Chip High Domino di Aceh Besar dan Banda Aceh, Jumat (2/9/2022) malam.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, penangkapan terhadap permainan judi chip high domino tersebut berdasarkan informasi warga.
“Kami melakukan penangkapan sesuai laporan masyarakat, karena warga setempat sudah sangat resah dengan judi chip domino,” ucap Kompol Ryan.
Ryan menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan di Gampong Punie, Aceh Besar.
“Saat melakukan penyelidikan sesuai informasi warga, kami mengamankan
BAR (33) sebagai pembeli chip high domino,” kata Kompol Ryan.
Ianya (BAR-red) membeli Chip High Domino pada BUR (40) seharga Rp. 1,8 juta sejumlah 30 B. Namun, saat dilakukan itu baru dibayar senilai Rp. 800 ribu, dengan alasan para pembeli lainnya belum melunasi uang dari pembelian pada dirinya, sambung Kompol Ryan.
Saat diamankan, dari tangan BAR disita dua unit HP merk Vivo yang berisikan 8B dalam dua akun high domino beserta uang hasil pembelian, tutur Kompol Ryan lagi.
Setelah dilakukan interogasi di lapangan, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap BUR selaku penjual chip high domino. Kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Kemudian, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penyelidikan di salah satu Counter Handphone di Gampong Geuceu Inem Banda Aceh.
“Pada saat sedang melakukan penyelidikan, tim menemukan pembeli dan penjual chip high domino di counter tersebut sedang melakukan transaksi jual beli,” tambah Kasatreskrim.
Dari tangan penjual, YI (26) warga Lhoong Aceh Besar disita Handphone Redmi note 5A dengan dua akun sebanyak 90,036 B dan uang hasil penjualan sebesar Rp. 4,6 juta. Sementara itu, pembeli berinisial RUS (36) warga Pidie Jaya pun dibawa oleh tim opsnal beserta satu unit HP merek Infinix sebagai barang bukti.
Kini, ke empat pelaku diperiksa di Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, pungkas Kompol Ryan.
Sumber Kasi Humas Polresta Banda Aceh.
Rlls Safriadi