Sejumlah SMA dan SMK di Aceh Selatan Tidak Transparansi Terhadap BOS. Terkesan Disdik Aceh Tutup Mata

Aceh Selatan | Kompas 1 Net – Sejumlah Sekolah Menengah Atas dan Kejuruan ( SMA-SMK ) di Kabupaten Aceh Selatan Provinsi Aceh di duga kurang transparan dalam pengunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS),

Dugaan terhadap hal tersebut dibuktikan dengan tidak adanya dipasangkan papan informasi penggunaan dana bos sebagai bentuk transparansi publik tersebut di beberapa sekolah saat awak media kelapangan beberapa hari kemarin.

Bacaan Lainnya

Hasil cepret yang di lakukan awak Media kompas 1 Net di sejumlah lokasi dan diding sekolah yang di anggap menjadi lokasi yang seharusnya bisa di lakukan pemasangan papan informasi penggunaan dana bos. Namum dalam intifikasi lapangan. Terhadap sejumlah sekolah tidak di temukan ada nya papan tersebut. Walaupun ada tapi masih kosong khusus di tahun anggran 2020/2021

Terkait hal tersebut awak media sempat melakukan konfirmasi dengan sejumlah Kepala Sekolah, di antaranya SMA 1 Sawang. SMA 1 Tapak Tuan dan SMK 1 Samadua. Dimana rata-rata Kepala Sekolah ini menjelaskan dengan mengatakan tidak ada instruksi dan himbauan dari pihak terkait.

Tidak ada Instruksi dan himbauan Tentang pemasaran papan Plang,” jawab mereka.

Ungkapkan Kepala Sekolah tersebut dikuatkan oleh Cabang Dinas pendidikan Kabupaten Aceh Selatan. Melalui kasubbag Tata Usaha. Fahrizal kusuma Wijaya, SH, saat dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya pada 24 Agustus 2022, menjelaskan bahwa pihaknya juga tidak menerima instruksi dari Kanwil Dikbud Provinsi.

“Tidak sejauh ini tidak ada intruksi dari dinas pendidikan Provinsi Aceh terkait sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan ( SMK) di kabupaten Aceh Selatan untuk di haruskan melakukan pengumuman penggunaan dana bos secara terbuka dan trasparan untuk bisa di akses oleh wali murid dan masyarakat terhadap kegunaan dana bantuan oprasional sekolah.,” Ungkapnya.

Selain itu diri nya jugak menyampaikan tanggapannya pemahaman ter UNkait pemasangan papan bos di sekolah, Dikatakan dia,” Tidak semestinya hal ini di umum kan di papan informasi. Tangkisnya.

Awak media berharap penggunaan dana BOS sebaiknya agar tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2021. Dimana dalam pelaksanaan pengunaan dana bantuan oprasional sekolah. Pihak sekolah diharuskan untuk mengumumkan kegunaan bos melalui papan informasi secara terbuka kepda msyarakat dan di tempatkan di tempat terbuat yang mudah di akses masyarakat.

 

Safriadi Kompas 1 Net melaporkan.

Pos terkait