Labuhanbatu –Polisi menetapkan dua orang nelayan sebagai tersangka dalam kasus penemuan sabu seberat 20 kilogram di perairan Panai Tengah, Labuhanbatu. Dari penyelidikan, keduanya diketahui terlebih dahulu telah menyisihkan sabu seberat 4 kilogram.
“Awalnya dua orang nelayan ini dijadikan saksi. Namun setelah dilakukan penyelidikan intensif bersama tim dari Direktorat Narkoba Polda Sumut, sehingga selama sepekan tim gabungan akhirnya bisa mengungkap kasus ini dan menjadikan keduanya tersangka,” ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Martualesi mengatakan kedua tersangka ini bernama Agus Salim (37) dan Jainal Arifin (46), warga Desa Sei Merdeka, Panai Tengah, Labuhanbatu. Keduanya adalah nelayan yang sebelumnya mengaku menjaring sebuah tas berisi 20 kilogram sabu dari dalam lautan.
Setelah menyelidiki lebih lanjut, polisi akhirnya mengetahui pengakuan kedua tersangka tidak seluruhnya benar. Karena selain 20 kilogram yang telah diserahkan, keduanya ternyata telah menyimpan 4 kilogram sabu lainnya.
“Total barang bukti yang berhasil kita amankan dari awal 20 bungkus (kemasan 1 Kilogram) berkembang menjadi 24 bungkus. Dengan catatan 1 dari 4 bungkus yang disita belakangan, telah dibuka dan dipergunakan sebagian oleh salah satu tersangka,” ujar Martualesi.
Redaksi
Sum: detik.com