PEKANBARU, Kompas 1.Net – Mediasi terkait Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1345/X/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU yang dilaporkan advokat muda Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H. pada 6 Oktober 2026 lalu, tidak menemukan titik temu.
Mediasi tersebut digelar di Polresta Pekanbaru, Minggu (8/11/2026). Usai mediasi, Ketua PBH Peradi Pekanbaru, Syahidila Yuri, S.H., M.H. yang ikut mendampingi, mengatakan tidak ada titik temu karena pihak terlapor dinilai tidak serius menyelesaikan perkara.
PBH Peradi: Terlapor Masih Tunjukkan Ego
“Dimana, dalam mediasi tadi, kita melihat, pihak terlapor, inisial GS masih menunjukkan ego dan merasa tidak bersalah, kemudian kejadian malam itu khilaf, tidak ada bermaksud seperti itu, kata inisial GS,” ucap Syahidila.
Syahidila menegaskan, karena Desi merupakan anggota PBH Peradi Pekanbaru sebagai Kabid Probono, pihaknya tetap memaafkan inisial GS dan juga anaknya, karena sesama manusia. Namun untuk proses hukumnya, pihaknya mengikuti sebagaimana mestinya.
“Karena Desi ini merupakan anggota kami di PBH Peradi Pekanbaru sebagai Kabid Probono, dan kami dari PBH Peradi mewakili dari Desi tetap memaafkan inisial GS dan juga anaknya, karena kita sesama manusia. Tapi untuk proses hukumnya, kami mengikuti sebagaimana mestinya,” ujar Syahidila.
“Karena mediasi yang diharapkan tidak ada titik temu, kita berharap pihak Polresta Pekanbaru untuk tetap melanjutkan proses hukumnya dan kami akan tetap mengawal kasus hukum yang menimpa anggota kami tersebut,” tegas Syahidila.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan advokat yang datang menemani Desi dalam mediasi tersebut, meskipun di hari libur.
“Dan kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan advokat yang datang menemani rekan kita Desi dalam mediasi tadi, meskipun di hari libur,” tutup Syahidila.
Ibu Korban: Itu Bukan Mediasi, Tapi Klarifikasi
Nurhayati selaku ibu kandung dari advokat muda Desi Silvia Anggraini, S.H., M.H. yang juga ikut dalam mediasi tersebut, menilai mediasi tidak ada titik temu karena pihak terlapor tidak menunjukkan bentuk keseriusan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Sebagai orang tua, merasa sedih, marah dan bercampur kesal. Kenapa tidak, dalam mediasi tersebut, seharusnya terlapor, inisial GS bersama anaknya, MA datang untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya, bukan menceritakan kronologi versinya. Dan yang tadi itu bukan mediasi untuk menyelesaikan masalah, tapi, seperti menyampaikan klarifikasi,” ujar Nurhayati.
“Dan sebagai manusia biasa, selaku orang tuanya Desi, kami tetap memaafkannya, tapi kami tetap menghormati proses hukumnya, kami mengikuti bagaimana mestinya,” ucap Nurhayati.
Pada kesempatan tersebut, Nurhayati juga mengucapkan terima kasih kepada tim PBH Peradi Pekanbaru yang telah mendampingi permasalahan hukum Desi, Ketua PBH Peradi Pekanbaru, Syahidila Yuri, S.H., M.H., serta pengurus PBH Peradi Pekanbaru yang lainnya.
“Dan kami berharap anak saya, Desi bisa mendapatkan hukum yang seadil-adilnya dan orang yang melakukan kekerasan kepada anak saya bisa dihukum sesuai aturan hukum yang berlaku,” pinta Nurhayati.













