BATAM, Kompas1.Net — Polresta Barelang, Kepulauan Riau, amankan seorang warga negara Malaysia berinisial KCL yang diduga lakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senapan angin dan senjata tajam di kawasan Batu Ampar, Batam.
Dalam aksinya, pelaku diduga ancam korban menggunakan airsoft gun dan pisau, kemudian bawa kabur mobil serta uang milik korban. Total kerugian akibat kejadian tersebut diperkirakan capai Rp292 juta.
Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Agung Tri Poerbowo jelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis (05/11/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban baru selesai urus pajak kendaraan di Samsat Harbour Bay dan hendak menuju ATM.
“Korban sedang urus pajak mobil di Samsat Harbour Bay, lalu hendak menuju ATM. Lalu ia masuk mobil pelaku dan suruh korban untuk keluar dari kawasan,” katanya di Batam, Jumat (06/11/2026).
Menurut Agung, pelaku kemudian ancam korban dengan sejumlah senjata dan paksanya lakukan transfer uang ke rekening pribadi pelaku.
“Pelaku ancam korban menggunakan senjata airsoft gun (senapan angin) dan senjata tajam, kemudian minta korban mentransfer uang ke rekening pribadi pelaku. Korban sempat berteriak dan didorong oleh pelaku untuk keluar, sebelum kendaraan milik korban dibawa kabur,” katanya.
Teriakan Korban Didengar Petugas
Teriakan korban didengar petugas yang berada di sekitar lokasi. Informasi tersebut kemudian diteruskan kepada jajaran Polresta Barelang untuk lakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.
Agung ungkapkan, pelaku diduga pilih korban secara acak setelah melihatnya hendak menuju ATM. Dari hasil pemeriksaan awal, KCL diketahui merupakan warga negara Malaysia yang datang ke Batam untuk berlibur sejak sekitar 15 September 2026.
Selama berada di Batam, pelaku tinggal di salah satu apartemen di kawasan Harbour Bay. Ia juga tercatat telah tiga kali berkunjung ke Batam dengan alasan berlibur.
“Motif pelaku karena tidak memiliki uang untuk kembali ke Malaysia, sehingga berupaya lakukan perampokan,” ujar Agung.
Barang Bukti dan Ancaman 9 Tahun Penjara
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi sita sejumlah barang bukti, yakni satu unit mobil milik korban, uang tunai Rp1 juta, satu pucuk senapan angin, serta satu bilah pisau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polresta Barelang ingatkan masyarakat agar tingkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di sekitar mesin ATM. Masyarakat juga diminta perhatikan situasi sekitar serta pastikan kendaraan terkunci untuk hindari tindak kejahatan.
“Mohon agar masyarakat dapat berhati-hati saat di ATM, melihat sekitarnya dan juga pastikan agar mobilnya terkunci,” katanya.
Sumber: Tribratanews Polri, 07/11/2026 09:03 WIB – Lina Lutfiyah
Penulis: ZURFAMI










