ROKAN HILIR, Kompas1.Net — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hilir secara resmi musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bersih capai 82,3 gram, Rabu (4/11/2026). Pemusnahan dilaksanakan di ruangan kantor Satresnarkoba Polres Rokan Hilir mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai, berdasarkan surat ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari delapan perkara berbeda, libatkan tersangka LDS, FD, ISN, T, H, ODM, S, dan AR.
Proses pemusnahan dilakukan secara transparan dengan cara dicampur air dan cairan pembersih, dihaluskan hingga hancur, lalu dibuang ke septic tank sehingga tidak tersisa sedikit pun. Kegiatan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan, Kasiwas, Kasi Propam, Kasi Kum, penasihat hukum, serta para tersangka dan personel Satresnarkoba.
Rohil Bukan Pasar Narkoba
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Aldi Alfa Faroqi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hilir, AKP Ronni T.M. Sitinjak, S.E., M.H., didampingi Kasi Humas Polres Rokan Hilir, Ipda Anton, S.H., sampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam berantas peredaran narkoba.
“Pemusnahan 82,3 gram sabu ini adalah bukti keseriusan kami. Barang haram ini telah kami amankan dari peredaran masyarakat dan hari ini kami musnahkan sepenuhnya. Tidak ada yang tersisa, tidak ada yang beredar kembali. Rokan Hilir bukan pasar narkoba, kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat,” tegas AKP Ronni T.M. Sitinjak mewakili Kapolres.
“Kami juga ajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi. Informasi dari warga sangat berharga bagi kami. Mari kita jaga wilayah kita bersama, bebas dari narkoba,” tambahnya.
Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan kondusif.

Sumber: Humas Polres Rokan Hilir
Penulis: ZURFAMI













