Example floating
Example floating
ArtikelHukrim

MK Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

10
×

MK Sidang Gugatan Syarat Pendidikan Capres-Cawapres

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas1.Net — Perseorangan warga negara Indonesia di antaranya Ariyanto Zalukhu, Hana Sybil Vania Mendrofa, dan Berlian Suryo Putra Hia ajukan permohonan pengujian materiil Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para Pemohon persoalkan ketidaktegasan pembuktian syarat minimal pendidikan bagi calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

“Ketidakjelasan pemaknaan kata “tamat” dan frasa “atau sekolah lain yang sederajat” dalam norma a quo berkaitan langsung dengan aktivitas atau kepentingan para Pemohon,” ujar kuasa hukum para Pemohon, Niatman Aperli Gea dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 400/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (4/11/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Pasal 169 huruf r UU Pemilu menyatakan “Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.” Para Pemohon katakan persoalan konstitusional dalam permohonan ini terletak pada belum tegasnya standar pembuktian pemenuhan persyaratan pendidikan yang dimaksud Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Singgung Verifikasi Dokumen Pendidikan Cawapres 2024

Permohonan ini salah satunya berangkat dari fakta persidangan dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tunjukkan adanya persoalan mengenai verifikasi persyaratan pendidikan cawapres. Mantan Ketua KPU RI yang menjabat pada periode Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) Tahun 2024 terangkan bahwa “verifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak dilakukan karena tidak terdapat keraguan maupun pengaduan masyarakat, serta dokumen serupa pernah digunakan dalam Pemilihan Wali Kota Surakarta Tahun 2020”. Fakta tersebut tunjukkan verifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen dalam perkara itu perlihatkan pentingnya standar verifikasi yang objektif dan tidak semata-mata bergantung pada ada atau tidaknya keraguan maupun pengaduan.

Menurut para Pemohon, pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 169 huruf r UU Pemilu diperlukan untuk pastikan pemenuhan persyaratan pendidikan capres dan cawapres tidak semata-mata didasarkan pada keberadaan dokumen administratif, melainkan juga syaratkan bukti kebenaran materiil mengenai penamatan jenjang pendidikan dan kesederajatan sekolah yang dipersyaratkan, yang wajib dibuktikan melalui verifikasi faktual oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas keaslian, kebenaran penerbitan, dan keabsahan dokumen pendidikan serta pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut kepada lembaga penerbit dokumen pendidikan dan/atau instansi yang berwenang. Karena itu, menurut para Pemohon, norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu harus dimaknai sebagai kewajiban verifikasi faktual guna jamin kepastian hukum, penerapan persyaratan pencalonan secara objektif, serta penyelenggara pemilihan umum yang jujur dan adil sebagaimana dijamin Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.

Minta Conditionally Unconstitutional

Para Pemohon dalam petitumnya mohon kepada Mahkamah untuk nyatakan Pasal 169 huruf r UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional), sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “tamat” dan “atau sekolah lain yang sederajat” syaratkan bukti kebenaran materiil mengenai penamatan jenjang pendidikan dan kesederajatan sekolah yang dipersyaratkan, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib lakukan verifikasi faktual atas pengakuan kesetaraan jenjang pendidikan, keabsahan formal penerbitan dokumen pendidikan, serta bukti pemenuhan persyaratan pendidikan tersebut atau sepanjang tidak dimaknai bahwa frasa “tamat” dan frasa “atau sekolah lain yang sederajat” syaratkan bukti kebenaran materiil mengenai penamatan jenjang pendidikan dan/atau kesederajatan sekolah lain yang dipersyaratkan melalui verifikasi faktual KPU atas dokumen dan keabsahan formal pendidikan tersebut.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggotanya Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Ridwan dalam sesi penasehatannya katakan Pemohon perlu pertegas uraian argumentasi kerugian hak konstitusional masing-masing Pemohon. Berikutnya, kerugian hak konstitusional itu harus jelas diuraikan hubungan sebab akibatnya atas adanya pertentangan antara norma yang diuji dan pasal dalam UUD NRI 1945 yang menjadi batu uji atau dasar pengujian permohonan ini.

“Hak konstitusional yang dirugikan itu oleh berlakunya undang-undang yang diuji itu setidaknya ada potensi kerugian yang spesifik dan pasti terjadi menurut penalaran yang wajar, atau akan terjadi,” kata Ridwan

Sebelum menutup persidangan, Enny katakan Pemohon miliki kesempatan satu kali untuk perbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy serta alat bukti yang telah dibubuhi meterai paling lambat harus diterima Mahkamah pada Selasa, 17 November 2026 pukul 12.00 WIB.

Sumber: HUMAS MKRI, 04/11/2026 16:08 WIB
Penulis: Mimi Kartika / ZURFAMI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *