Example floating
Example floating
POLRI

Bareskrim Tetapkan 3 Anggota Polri Tersangka Penyadapan Ilegal

31
×

Bareskrim Tetapkan 3 Anggota Polri Tersangka Penyadapan Ilegal

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Kompas1.Net — Bareskrim Polri tetapkan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal wiretapping) dan akses ilegal (illegal access) terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah pejabat negara.

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Scientific Investigation

Asep jelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik lakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan berdasarkan metode scientific investigation.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah tetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH, sementara satu orang lagi dalam proses pemeriksaan dengan inisial SU,” ujar Asep.

Sasar Nomor Presiden dan Pejabat Negara

Dalam keterangannya, Asep ungkapkan bahwa perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon.

Target yang disebut dalam penyidikan meliputi nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), pengusaha, hingga media massa.

“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah lakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal wiretapping terhadap nomor Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ungkapnya.

Penyidik juga dalami dugaan akses ilegal serta penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas penyadapan tersebut.

Tiga Tersangka LSP, ASN, EH

Bareskrim sampaikan tiga tersangka masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lainnya, berinisial SU, masih jalani pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi.

Untuk identitas lengkap, Bareskrim minta agar merujuk pada keterangan resmi penyidik. Seluruh pemberitaan yang mengaitkan inisial dengan nama tertentu masih perlu menunggu penegasan resmi dari Bareskrim agar tidak terjadi kekeliruan.

Belasan Ponsel dan iPad Disita

Dalam proses penyidikan, polisi turut amankan sejumlah barang bukti elektronik.

Barang bukti tersebut antara lain belasan telepon seluler, iPad, serta flash disk. Perangkat-perangkat itu akan diperiksa untuk dalami dugaan keterlibatan personel maupun sistem lain dalam perkara penyadapan ilegal.

Pemeriksaan barang bukti diharapkan dapat ungkap rangkaian aktivitas, mekanisme penyadapan, serta pihak-pihak yang diduga punya keterkaitan dengan perkara tersebut.

Polri Dalami Pelanggaran Prosedur

Perkara ini menjadi perhatian karena dugaan penyadapan menyangkut nomor telepon Presiden dan sejumlah pejabat negara. Penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum harus punya dasar hukum dan ikuti prosedur yang berlaku.

Karena itu, proses penyidikan Bareskrim menjadi penting untuk ungkap bagaimana sistem tersebut digunakan, siapa yang berikan perintah, serta apakah terdapat pelanggaran terhadap ketentuan hukum.

Polri kini punya pekerjaan besar untuk tuntaskan perkara tersebut secara transparan dan akuntabel. Seluruh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka tetap punya hak untuk jalani proses hukum dengan junjung asas praduga tak bersalah.

Sumber: RMBanten.com / Raja Media Network — Laporan: Raja Media Network, 03/11/2026 21:20 WIB
Konferensi Pers: TV Polri / Kabareskrim Komjen Pol. Asep Safrudin
Penulis: ZURFAMI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *