Example floating
Example floating
Hukrim

Bakar Lahan di Bunut Pelalawan, Petani P Diamankan Polisi

11
×

Bakar Lahan di Bunut Pelalawan, Petani P Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

PELALAWAN, Kompas1.Net — Polres Pelalawan ungkap kasus kebakaran lahan di Desa Lubuk Emas Kecamatan Bunut Kabupaten Pelalawan pada Kamis (29/10/2026). Dasar laporan LP/A/29/X/2026/SPKT Sat Reskrim Polres Pelalawan tanggal 29 Oktober 2026 tentang tindak pidana karhutla.

Terlapor P, laki-laki 38 tahun agama Islam pekerjaan petani alamat Desa Teluk Binjai Teluk Meranti dan Desa Lubuk Mas Bunut. Korban NKRI.

Kronologis bermula saksi patroli di Desa Lubuk Mas bersama Sdr C dan dapat informasi adanya lahan terbakar.

Saksi datangi lokasi dan temukan lahan terbakar serta seorang laki-laki yang kabur saat didatangi kemudian berhasil diamankan.

Dari interogasi pelaku mengaku bernama P dan akui bakar lahan dengan alasan bakar sarang tawon gunakan mancis merah.

Namun di TKP tidak ditemukan sarang tawon, justru ditemukan hasil imas milik pelaku dan bekas bakaran masih baru seluas seperempat hektar.

Api membesar ke tumpukan bambu tidak dapat dipadamkan pelaku, saksi hubungi RPK PT Arara Abadi dan api padam pukul 16.00 WIB.

Barang bukti diamankan 3 batang kayu bekas terbakar dan 1 buah mancis merah, pelaku dibawa ke Polsek Bunut untuk pemeriksaan.

Plh Kasat Reskrim IPTU Asbon Mairizal, S.Psi., M.H jelaskan, “Pelaku diamankan saat patroli, sudah mengakui perbuatannya dan kami proses sesuai Pasal 56 Jo 108 UU Perkebunan dan Pasal 98 UU PPLH serta Pasal 308 dan 311 KUHP baru,” tegasnya.

Sumber: Humas Polda Riau, 01/11/2026
Penulis: Dian Supianto

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *