Example floating
Example floating
Berita

Petani Pedekik Terjerat Karhutla, Sopian Elharfani SH & Rekan Ajak Dr Elviriadi Bertarung di Persidangan

32
×

Petani Pedekik Terjerat Karhutla, Sopian Elharfani SH & Rekan Ajak Dr Elviriadi Bertarung di Persidangan

Sebarkan artikel ini

Bengkalis, Kompas. 1 net – Malang nian nasib petani asal Desa Pedekik Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis menetapkan petani tersebut S (54) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kasus tersebut bermula pada 18 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB saat terdeteksi titik api di kawasan Jalan Geriliya, Dusun IV Kelapa Sari, Desa Pedekik. Informasi awal diperoleh petugas melalui pemantauan aplikasi Dashboard Lancang Kuning yang mendeteksi kemunculan hotspot di lokasi tersebut.

Menyikapi kasus hukum menimpa kaum lemah tersebut, Sopian Elharfani SH advokat yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lembayung Adil Negeri langsung bertindak sigap

“Untuk kaum mustard”afien kite majukan LBH Lembayung Adil Negeri Kanda. Kite siapkan tim terjun ke lapangan, ” kata Sopian, Sabtu (31/10/26).

Hamzah SH selaku tim kuasa Petani S (54 th) langsung menjumpai pakar lingkungan Dr Elviriadi di bilangan cafe Pulau Bengkalis tadi malam (30/10/26).

“Nanti mulai sidang langsung berkas perkara dan dakwaan kami kasi ke kanda Dr Elviriadi, ” kata Hamzah sambil menyeruput kopi.

Dr Elviriadi menyambut baik niat LBH Lembayung Adil Negeri sambil memberi penjelasan.

“Selama ini kan dalam proses Penyelidikan Karhutla, asas legalitas secara ilmiah itu yang tidak valid. Siapa yang menyebabkan kebakaran itu belum jelas. Saksi lemah. Nah ini kan tak sesuai kaedah atau azaz legalitas hukum pidana, ” ujar Alumni UKM Malaysia.

Dalam kasus petani Desa Pedekik, tambah Dr Elviriadi, itukan kebakaran terfragmentasi. Ada spot spot yang jaraknya berjauhan dari kebakaran satu ke lokasi kebakaran berikutnya. Nah ini kan, tak bisa di klaim dan generalisir dari satu titik. Sumber api harus di teliti secara ketat.

Rencananya, Dr Elviriadi akan menjadi ahli dalam persidangan yang akan di gelar awal November 2026.

Masyarakat Bengkalis berharap proses berjalan dengan keadilan yang tegak. Karena asap yang tebal akhir akhir ini terbukti di lakukan korporasi yang melibatkan pengusaha Malaysia dan Singapura.

Editor : ZURFAMI

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *